• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BPOM Cabut Izin 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya bagi Kesehatan

by Redaksi
12/12/2024
in Daerah
A A

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran, setelah dipastikan mengandung bahan berbahaya. Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan pengujian sampling selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Dalam rilis BPOM, 55 produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Semua bahan itu berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga

Kualitas Udara Menurun, Bupati Tana Tidung Ingatkan Risiko ISPA

Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

Pendapatan Turun, Program APBD Perubahan Bulungan Disesuaikan

Kemarau Panjang, Perumda Tirta Alam Tarakan Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Normal

Diantaranya, salah satu kosmetik impor asal China, Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15-#02 (NA11211201040), Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream -R04 (NA11211300237) dan Pinkflash Multi Face Pallate PF-MO2-#01 (NA11211200494).

Produk Pinkflash saat ini juga beredar di Tarakan, sehingga BPOM Tarakan pun sudah mendapatkan intruksi untuk menarik produk tersebut dari pasaran untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengakui kosmetik serupa terjual bebas di pasaran dan juga salah satu kosmetik impor yang laris terjual di e-commerce.

“Kami sudah menerima surat edaran dari BPOM Pusat terkait hal tersebut sejak 3 Desember 2024 lalu. Produk Pinkflash ini mengandung pewarna K3, K10 dan pewarna acid orange 7,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Harianto menambahkan, nomor izin edar untuk produk Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya tersebut sudah dibatalkan. Sehingga, nomor izinnya sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, produk Pinkflash yang di impor PT FCL International Indonesia ini tidak hanya dicabut izin edarnya, tetapi juga tidak diizinkan untuk diimpor lagi.

“Kandungan pewarna merah K3, K10 dan acid orange 7 yang terkandung dalam produk ini memang memiliki sifat karsinogenik. Dampak berbahayanya bisa sampai menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati,” terangnya.

Pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk menyisir pasar kosmetik yang menjual produk kosmetik Pinkflash sebagai langkah tindak lanjut dari BPOM Pusat di wilayah Kaltara. Intruksinya jelas, jika ditemukan langsung dilakukan penyitaan dan dimusnahkan.

“Kita tidak kembalikan karena mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan. Segera kami lakukan penyisiran dengan metode pemeriksaan ke toko kosmetik konvensional maupun lapak kosmetik online,” tegasnya.

jika ditemukan adanya peredaran Pinkflash dengan nomor NA yang sama, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya para pelaku usaha kurang mengetahui terkait bahan dari kosmetik yang diproduksi.

“Produsennya juga akan mendapatkan sanksi berat, karena ada perbedaan produk yang diberikan dari pihak produsen kepada BPOM dan produk yang didistribusikan atau yang mereka lepas ke pasar. Kita pun tidak langsung percaya produk yang didaftarkan, tapi langsung cek lapangan untuk memastikan,” tandasnya. (rs)

Tags: BPOMHeadlineKosmetik Ilegal

Berita Lainnya

Daerah

Kualitas Udara Menurun, Bupati Tana Tidung Ingatkan Risiko ISPA

1 September 2026 16:47
Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat
Daerah

Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

1 September 2026 15:11
Daerah

Pendapatan Turun, Program APBD Perubahan Bulungan Disesuaikan

1 September 2026 13:51
Daerah

Kemarau Panjang, Perumda Tirta Alam Tarakan Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Normal

1 September 2026 12:12
Kualitas Udara Tarakan Kian Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker
Daerah

Kualitas Udara Tarakan Kian Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker

1 September 2026 08:52
Daerah

BPBD Kaltara Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan dan Sampah Sembarangan, Cegah Karhutla Meluas

31 Agustus 2026 21:45
Next Post

417 Siswa di Balikpapan, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kepala BNN RI Akan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Selumit Pantai Tarakan

Persit Kartika Chandra Kirana Daerah VI/Mulawarman Tampilkan Kreasi Kalung Sulam Tumpar untuk Program #PersitBisa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Beri Kontraktor dan Vendor Waktu Sepekan Tuntaskan Hak Sopir Timbunan Sekolah Rakyat

DPRD Beri Kontraktor dan Vendor Waktu Sepekan Tuntaskan Hak Sopir Timbunan Sekolah Rakyat

1 September 2026 17:12

Kualitas Udara Menurun, Bupati Tana Tidung Ingatkan Risiko ISPA

1 September 2026 16:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP