• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Kementrian ATR/BPN

Ingin Ikut PTSL? Cek Biaya Persiapan Sesuai Wilayah Anda

by Redaksi
16 April 2026 20:17
in Kementrian ATR/BPN
A A

Petugas Kementerian ATR/BPN melayani masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu daerah. Hingga April 2026, program PTSL telah mendaftarkan 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia dengan biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai SKB 3 Menteri.

JAKARTA, Fokusborneo.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang tanah yang ada di Indonesia, tercatat per April 2026 sudah ada 126,55 juta bidang yang terdaftar. Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).

Baca Juga

Rapim 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Pertanahan

Sekjen ATR/BPN Buka Bakohumas 2026, Tekankan Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik

Siapkan SDM Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan DPR RI untuk Transformasi STPN

Pastikan Kesesuaian Data Sertipikat Tanah, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain untuk Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000; sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Sementara untuk Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000. Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000; serta Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.

Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan. (AR/RS)

Tags: Atr /bpnBiaya PTSLIndonesiaPelayanan PertanahanPemerintah IndonesiaPendaftaran TanahProgram PTSL 2026PTSLReforma agrariaSertifikasi TanahSertifikat Tanah

Berita Lainnya

Kementrian ATR/BPN

Rapim 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Pertanahan

16 April 2026 22:15
Kementrian ATR/BPN

Sekjen ATR/BPN Buka Bakohumas 2026, Tekankan Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik

15 April 2026 18:54
Kementrian ATR/BPN

Siapkan SDM Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan DPR RI untuk Transformasi STPN

15 April 2026 07:05
Kementrian ATR/BPN

Pastikan Kesesuaian Data Sertipikat Tanah, Ini Cara Mudah Pengecekannya

14 April 2026 21:01
Kementrian ATR/BPN

Entry Meeting Audit Kinerja 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Kegiatan Tepat Sasaran

14 April 2026 16:18
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Kementrian ATR/BPN

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

13 April 2026 08:12
Next Post
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Ikuti Retret Lemhannas RI

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Ikuti Retret Lemhannas RI

Pansus LKPj DPRD Tarakan Sesalkan Anggaran Pelatihan BLK Minim, Hanya 16 Orang Setahun

Pansus LKPj DPRD Tarakan Sesalkan Anggaran Pelatihan BLK Minim, Hanya 16 Orang Setahun

Peternak Lokal Terancam, DPRD Tarakan Desak Pintu Distribusi Sapi Segera Difilter

Peternak Lokal Terancam, DPRD Tarakan Desak Pintu Distribusi Sapi Segera Difilter

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORKI Kaltara Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kabupaten dan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemitraan Sawit Dimulai, Bupati Tana Tidung Resmikan Plasma di Desa Sambungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN

16 April 2026 22:28

Rapim 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Pertanahan

16 April 2026 22:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP