BALIKPAPAN – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Syafruddin, S.H., dan diikuti oleh 10 orang pemohon dari berbagai kelurahan di Kota Balikpapan.
Syafruddin menjelaskan, pengambilan sumpah merupakan tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Proses ini menjadi bentuk pernyataan sekaligus pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan dokumen penting tersebut.
“Pengambilan sumpah ini adalah bagian dari prosedur yang harus dilalui pemohon. Sebelumnya, pemohon juga telah melengkapi laporan kehilangan dari kepolisian serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syafruddin.
Ia menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan dan memberikan kepastian hukum, pihaknya akan mengumumkan kehilangan sertipikat tersebut melalui media cetak selama 30 hari berturut-turut.
“Pengumuman ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan atau kepentingan terhadap objek tersebut, sehingga proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Melalui tahapan pelayanan yang dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan terus berupaya memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*/KANTAHBPN)















Discussion about this post