TARAKAN, Fokusborneo.com – Puluhan warga pemilik lahan di area pesisir yang terkena dampak pengembangan landasan pacu (runway) Bandara Juwata Tarakan kembali menuntut penyelesaian ganti rugi dari pihak bandara serta pemerintah setempat.
Tuntutan ini mengemuka kembali setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas status legalitas tanah milik warga tersebut.
Budi Santoso, selaku Sekretaris Paguyuban Masyarakat Pesisir Bandara Juwata Tarakan, menyoroti lamanya waktu penyelesaian yang tak kunjung menemui titik terang. Berdasarkan pendataan paling gres, tercatat ada 41 bidang tanah warga yang terdampak proyek perluasan area penerbangan itu.
“Masyarakat tidak butuh sekadar janji, tetapi langkah riil pembayaran. Masa penantian ini bukan lagi hitungan satu atau dua dekade, melainkan sudah lebih dari tiga puluh tahun. Besar harapan kami RDP kali ini benar-benar membawa angin segar,” tegas Budi saat diwawancarai seusai RDP, Senin (12/8/26).
Pria berusia 69 tahun yang juga purnawirawan TNI AD tersebut memaparkan, dari total 41 bidang tanah yang terdampak, baru 17 bidang yang terdaftar resmi dalam Barang Milik Negara (BMN).
Adapun sisa lahan lainnya masih berada di luar skema BMN meski posisinya terdampak langsung perluasan runway. Akibatnya, warga kehilangan akses untuk mengelola tambak udang maupun bandeng yang menjadi mata pencaharian mereka.
Ia menambahkan, komitmen pembayaran sebenarnya kerap diucapka berbagai pejabat terkait secara bergantian sejak awal tahun 2000-an. Namun hingga kini, penyelesaian secara komprehensif tak kunjung terwujud. Banyak dari pemilik awal tanah bahkan telah tutup usia dan kini diwakili para ahli warisnya.
“Pencairan sebagian memang pernah dilakukan sekitar tahun 2004. Namun sisanya terus tertunda dari satu masa jabatan ke masa jabatan berikutnya hingga para pejabatnya memasuki masa purna tugas,” imbuh Budi.
Melalui RDP ini, masyarakat berharap ada kepastian hukum terkait sisa lahan terdampak sekaligus pencairan hak yang adil. Warga, yang mayoritas kini sudah memasuki usia senja, berharap dapat segera menerima hak atas tanah milik mereka.(**)















Discussion about this post