TARAKAN – Ada sejumlah pendekatan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan terhadap pelaku perambahan hutan lindung maupun penguasaan lahan hutan secara sepihak.
Dari berbagai pendekatan tersebut, yang dikedepankan adalah pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada pelaku untuk tidak merusak atau mengulangi perbuatannya.
Disebutkan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, upaya ini disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya multisuku yang ada di Tarakan. Harapannya, KPH Tarakan dapat meminimalisir bentrokan dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merusak hutan lindung.

“Perambahan atau penguasaan lahan hutan lindung masih terjadi, itu harus diakui. Tapi, tidak dibiarkan begitu saja. Tetap dipantau dan terus diberikan pemahaman kepada yang bersangkutan sehingga secara sadar dan mandiri keluar dari kawasan lindung,†ucap Suma.



Pendekatan yang diambil juga disesuaikan dengan kondisi zaman. Dimana, tindakan represif akan dilakukan apabila pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung upaya KPH Tarakan melindungi hutan lindung.
“Tindakan represif tidak diabaikan, tapi dijadikan opsi penting dengan terlebih dahulu melengkapi unsur-unsurnya.

Dengan demikian, maka langkah tegas tetap dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kelengkapan unsur hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku,†jelasnya mengakhiri.(*/tim)