TARAKAN – 11 ekor burung, yakni Kacer sebanyak 6 ekor dan Murai (5 ekor) dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan pada Senin (14/10) siang.
Burung-burung yang dilepasliarkan tersebut, merupakan hasil sitaan Balai Karantina Kota Tarakan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juwata Tarakan.

Pelepasliaran sendiri, dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Balai Karantina Kota Tarakan dengan didampingi personel Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyuluh Kehutanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan.

“Pelepasliaran dilakukan guna mengembalikan eksistensi burung-burung ini di habitat aslinya. Selain itu, juga diharapkan mampu meningkatkan populasi satwa liar di kawasan lindung Pulau Tarakan,” kata Polisi Kehutanan Terampil, Irwan di lokasi pelepasliaran. (*/tim)