TARAKAN – Sekitar sejumlah 496 bangunan berupa rumah beton, rumah kayu, pondok dan sejenisnya, diidentifikasi berada di dalam kawasan Hutan Lindung, Pulau Tarakan. Sebarannya antara lain berada di Kelurahan Kampung 1/Skip, Pantai Amal, Juata Kerikil dan Juata Laut.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma, data tersebut berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh tim KPH Tarakan pada Februari 2025 lalu.
“Terdapat 5 tim dari KPH Tarakan yang menggandeng aparat pemerintah kelurahan setempat, termasuk Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari setiap kelurahan yang menjadi sasaran,” kata Suma.
Terhadap kondisi di atas, KPH Tarakan telah manyampaikan laporan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara dan berkoordinasi untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Selain melakukan pendataan, tim juga menelisik sejumlah temuan lainnya yang ada di dalam prosesnya. Seperti adanya sertifikat kepemilikan, dan lainnya,” tutur Suma.
Sebagai informasi, Selasa (29/4) siang dilakukan pemaparan hasil pendataan bangunan di dalam Hutan Lindung Pulau Tarakan di hadapan perwakilan Dishut Kaltara. Kegiatan ini, langsung dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Nur Laela dan pejabat struktural terkait.
Guna diketahui, berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim, diketahui ada 18 klaim bangunan yang telah memiliki sertifikat, 46 akta jual beli atau Akta Notaris, 32 akad jual beli berbentuk kuitansi, 15 bukti penguasaan dalam bentuk berkas lainnya yang disepakati, dan lainnya.
Dari hal tersebut, disebutkan Suma menyatakan ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan KPH Tarakan berdasarkan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku di bidang kehutanan.
“Pertama, menyampaikan surat permohonan pembatalan sertifikat dan PTB yang sudah dikeluarkan ke ATR/BPN. Untuk yang berbentuk Akta Notaris, KPH Tarakan akan menyurati notaris yang bersangkutan. Lalu, KPH Tarakan akan menyurati Pemerintah Kota Tarakan terkait usulan perubahan peruntukan kawasan pada area yang telah dikuasai tersebut,” tutupnya.(*/tim)