TARAKAN – Tim patroli pencegahan dan pengendalian (Gahdal) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) UPTD KPH Kota Tarakan masih menemukan adanya pembakaran tanpa izin terhadap kawasan yang berada didalam hutan lindung Pulau Tarakan.
Ini didasarkan pada laporan hotspot Sipongi per 28 September 2025. Dari hasil tinjauan langsung di lapangan, tim memang mendapati adanya aktivitas pembakaran lahan tanpa izin yang dilakukan oleh oknum warga.
“Tim sudah meminta informasi dari warga yang ada didekat lahan tersebut. Dan, memang diketahui adanya kegiatan ilegal untuk pembukaan lahan perkebunan,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.
Dari hasil perhitungan sementara di lapangan, diperkirakan luasan lahan yang terbakar mencapai 1,5 hektare dengan jenis vegetasi yang terbakar dominan semak dan pohon berukuran pancang.
“Kami belum dapat mendeteksi siapa pelakunya, namun tepat diawasi oleh tim sehingga tindakan pembakaran maupun klaim lahan disana tidak dilanjutkan,” ucap Suma.(*/tim)
Discussion about this post