• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dinas Pertanian KTT Sosialisasikan NKV Untuk Sarang Burung Walet

by Redaksi
14/03/2023
in Daerah, Pemkab Tana Tidung
A A

Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan KTT melaksanakan Diseminasi dan Sosialisasi terkait dengan peraturan pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (14/3)

TANA TIDUNG – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada Selasa (14/3), bertempat di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir melaksanakan Diseminasi dan Sosialisasi terkait dengan peraturan pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kegiatan ini diikuti puluhan masyarakat Desa Sepala Dalung terutama yang memiliki rumah burung walet (RBW).

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

Gubernur Zainal Turun Lintasan, Run Night Slipi 2026 Diserbu 600 Pelari

Pertamina Patra Niaga RU Balikpapan Raih Silver ISRA 2026 melalui Program WASIAT

Usai Natal Oikumene, Wagub Ajak ASN Terus Tebar Semangat Melayani

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Analis Kebijakan Ikhtaful Maskur dan Pengawas Sanitasi Usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Chun Cahyo Nur Handabi.

Ikhtaful Maskur mengungkapkan bahwa di KTT sampai dengan saat ini produksi sarang burung walet (SBW) dan hasilnya masih dijual pada pengepul yang berasal dari luar daerah.

Baca Juga : KTT Raih Penghargaan Batas Desa Award Kategori Sangat Baik 

Tidak hanya itu Desa Sepala Dalung merupakan desa yang memiliki RBW paling banyak dan tentunya produksinya juga tidak sedikit.

Pengawas Sanitasi Usaha Chun Cahyo, menyampaikan bahwa NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk Hewan.

“Manfaat RBW yang memiliki NKV adalah SBW yang dihasilkan memiliki jaminan keamanan higienis dan sanitasi, lebih diminati eksportir SBW yang ada di Indonesia, mudah dalam menjalin kerjasama dengan eksportir yang ada di Indonesia dan apabila sudah menjalin kerjasama dengan eksportir harga yang ditawarkan langsung dengan eksportir tanpa perantara,” jelasnya.

Baca Juga : Pemda Tana Tidung Sampaikan 9 Ranperda ke DPRD 

Untuk pengajuan NKV terdapat 2 persyaratan yaitu persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis, persyaratan adminstrasi antara lain fotocopy KTP; fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha produk hewan dan/atau perorangan; fotokopi surat izin usaha dan/atau surat tanda daftar usaha; fotokopi surat keterangan domisili unit usaha produk hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; surat rekomendasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan KTT; bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain; surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah; dan surat kuasa bermeterai (bila diwakilkan pihak lain).

Sedangkan persyaratan teknis antara lain pagar pelindung; tersedia fasilitas disinfeksi di pintu masuk RBW; fasilitas cuci tangan di pintu masuk/keluar RBW; kebersihan areal disekitar RBW; persediaan air bersih; keberadaan hewan unggas di areal RBW; bahan kimia; wadah tempat sarang walet saat panen dan saat penyimpanan; surat keterangan berbadan sehat bagi pekerja; sop; tempat pemusnahan burung mati; dan kartu kontrol kendali burung mati dan pengendalian serangga.

“Pengajuan rekomendasi dari Dinas KTT sudah dapat dilakukan secara online pada aplikasi *Sikawan* Sistem Pelayanan Perizinan Peternakan dan Kesehatan Hewan Terpadu melalui https://sipedet.tanatidungkab.go.id/sikawan/permohonan_surat_rekomendasi dengan smartphone masing-masing dimanapun sepanjang tersedia jaringan internet dan bagi masyarakat KTT yang akan mengajukan permohonan registrasi NKV ke Provinsi, petugas Dinas KTT akan mendampingi sampai terbit NKV, karena penerbit NKV dari Provinsi yang akan difasilitasi oleh tim dari KTT,” tutupnya. (her/Iik)

Tags: .waletborneoBurung waletDinas Pertanian KTTFbFokusborneoFokusHeadlinehttps://sipedet.tanatidungkab.go.id/sikawan/permohonan_surat_rekomendasisarang burung walet

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 21:48
Daerah

Gubernur Zainal Turun Lintasan, Run Night Slipi 2026 Diserbu 600 Pelari

8 Agustus 2026 20:32
Daerah

Pertamina Patra Niaga RU Balikpapan Raih Silver ISRA 2026 melalui Program WASIAT

8 Agustus 2026 14:09
Daerah

Usai Natal Oikumene, Wagub Ajak ASN Terus Tebar Semangat Melayani

8 Agustus 2026 11:42
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Gold Pilar Lingkungan melalui Program TALISERA

8 Agustus 2026 10:56
Daerah

DWP Kaltara Gaungkan Budaya Anti Gratifikasi, Perkuat Integritas ASN dari Lingkungan Keluarga

8 Agustus 2026 09:37
Next Post

Tambah Daya Listrik, PLN dan Pemkab Bulungan Jalin Kerjasama

Bupati : Kembangkan UMKM Sejumlah Tantangan Harus Diatasi

97,98 Persen Warganya Terlindungi JKN, Kaltara Raih Penghargaan UHC

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 21:48

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

8 Agustus 2026 20:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP