TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung selalu mengingatkan pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar di seputaran Desa Tideng Pale.
Didik Darmadi Kasat Pol PP Tana Tidung megatakan, pihaknya tidak langsung melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kepada para PKL, namun masih dalam masa pendataan serta sosialisasi kepada para PKL.
“Pertama yang Pol PP lakukan dengan sosialisasi ke PKL ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” kata Didik Darmadi kepada fokusborneo.com, Jumat (5/5/2023).
Di dalam aturan Perda tersebut mengatur setiap PKL yang menjual sayur mayur, ikan, dan juga ayam harus menjajakan dagangannya di dalam pasar, maupun di luar pasar.
Pihaknya bersama melakukan pendataan dan sosialisasi terkait larangan tersebut, agar para PKL paham akan aturan tersebut, dan tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
“Awalnya kita hanya peneguran lisan kepada para PKL yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan (Trotoar) atau pun yang menggunakan mobil pickup. Kedepannya kami akan buatkan surat teguran,” tegasnya.
Didik menjelaskan bahwa mereka yang berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum dan semi permanen masih banyak PKL yang belum mengantongi izin. Selain itu, banyak diantara mereka yang berjualan di lokasi terlarang dan memakai trotoar yang penggunaan untuk hak pejalan kaki.
“Yang tidak berizin itu beberapa kali kita temui dan kita sosialisasikan jangan berjualan di trotoar jalan dan juga di lahan milik pemerintah, ini sudah jelas aturanya akan tetapi warga ini masih ada juga yang tidak mengidahkan nya,” ungkapnya.
Baca Juga : Personel Satpol PP Tana Tidung Turut Amankan Arus Balik Lebaran 1444H
Ia menegaskan patroli penertiban PKL terus dilakukan jajarannya secara humanis. Artinya petugas tidak langsung membubarkan aktivitas perdagangan, namun mengutamakan pendekatan dan pembinaan terlebih dahulu.
Diakuinya, tidak ada batasan bagi warga luar atau dalam yang ingin berjualan di Tana Tidung, asal mengantongi izin dan menempati lokasi yang sudah disarankan. Hal ini perlu diperhatikan demi kenyaman, ketertiban, kepentingan umum masyarakat.
“Kami juga paham mereka PKL ini juga mencari nafkah makanya kita lebih mengedepankan sisi humanis dan edukasinya. Kita juga berikan saran rekomendasi, tapi kalau tidak diindahkan ya akan kami tindak tegas,†jelasnya.
Ia berharap para pedagang dapat mengindahkan aturan tersebut, sebab aturan tersebut tujuannya baik, “Kita inginkan para PKL ini sadar jangan berjualan di pinggir jalan karena dapat memimbulkan penimbunan sampah dan jalanan juga menjadi kotor,” pungkasnya. (her/Iik)