TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama Ketua PKK Tana Tidung Vamelia Ibrahim menghadiri sekaligus memberikan secara simbolis Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung tentang Penetapan Calon Lahan dan Calon Petani Program Revitalisasi Perkebunan Sawit di Desa Manjelutung.
Bupati menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Usaha Perkebunan, Pemerintah berupaya menjembatani antara masyarakat yang berada di sekitar Perkebunan Kelapa Sawit dengan perusahan. Yaitu pada Pasal 15 dimana Perusahaan yang mengajukan Iup-B atau Iup berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal Iup-B atau Iup.
“Dan di dalam Surat Keputusan Bupati Tana Tidung, Juga ditetapkan luas areal perkebunan plasma Kepala Sawit yang bermitra dengan PT Pipit Citra Perdana (PCP) di Desa Menjelutung, yaitu seluas ± 482,35 Ha,” jelas Bupati.




Adapun calon petani Kelapa Sawit yang telah ditetapkan tersebar di tiga RT di Desa Menjeletung. RT 1 Terdapat 63 KK, RT 2 terdapat 86 KK, RT 3 terdapat 51 KK dan RT 4 Sebanyak 35 KK.
“Saya berharap semoga dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati ini, masyarakat yang ada disekitar dapat memanfaatkannya dan mengelola lahan yang telah ditetapkan dengan sebaik mungkin. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian di Desa Manjelutung khususnya dan umunya di Kabupaten Tana Tidung,” harapnya.

Baca Juga : Raperda KLH Selesai Uji Publik Harapannya Bisa Disahkan Awal Tahun IniÂ
Kegiatan tersebut, dihadiri PT. PCP, Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Camat Sesayap Hilir, Sekretaris Perindagkop, Kepala Desa Manjelutung serta masyarakat penerima SK Plasma Kebun Sawit di Balai Adat Desa Manjelutung. (her/iik)