TARAKAN – Guna mengawal dan memastikan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan mengoordinasikan Rapat Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di Ruang Rapat Kenawai, Kantor Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Rabu (1/7/2026).
Langkah koordinatif dari Bagian Hukum Setda Kota Tarakan ini menghadirkan lintas pihak terkait, meliputi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Tarakan selaku instansi teknis pembina, DPRD Kota Tarakan selaku pihak penginisiasi raperda, serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara yang bertindak melakukan fasilitasi sebagai perpanjangan tangan Gubernur.
Proses fasilitasi ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Berdasarkan regulasi tersebut, Gubernur wajib melakukan fasilitasi terhadap Raperda maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tingkat Kabupaten/Kota sebelum disahkan.
Melalui koordinasi Bagian Hukum, Raperda Kepemudaan ini diarahkan agar memiliki landasan yuridis yang kuat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Hal ini penting agar Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban hukum yang jelas dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan sesuai karakteristik daerah.
Koordinasi fasilitasi ini ditujukan untuk menjaga kualitas serta keselarasan Raperda tentang Kepemudaan, baik dari segi materi muatan maupun teknik penyusunannya.
“Fasilitasi ini dilaksanakan guna memastikan materi muatan serta teknik penyusunan Raperda Kepemudaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun kesusilaan sebelum resmi ditetapkan.”
Dengan terselenggaranya rapat fasilitasi ini, Bagian Hukum Setda Kota Tarakan memastikan Raperda Kepemudaan siap diproses ke tahap selanjutnya hingga menjadi payung hukum yang sah dan fungsional bagi pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan. (**)















Discussion about this post