Menu

Mode Gelap

Daerah

DP3AP2KB Kaltara Terus Kampanyekan “Lindungi Hak Anak dari Kekerasan”


					DKISP Provinsi Kaltara Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi di Hotel MC, Malinau, Kamis (16/6).

Perbesar

DKISP Provinsi Kaltara Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi di Hotel MC, Malinau, Kamis (16/6).

MALINAU – Akhir-akhir ini, banyak media dan tayangan memberitakan bentuk-bentuk penganiayaan dan kekerasan terhadap anak. Bahkan, kekerasan terhadap anak seperti telah membudaya. Akibatnya, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap anak terus bertambah.

Misalnya, baru-baru ini di Tarakan, balita berusia sekitar 3,4 tahun yang menjadi korban kekerasan ayah tiri dan ibu kandung-Nya. Hal ini membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tak hentinya mengkampanyekan agar hak anak terlindungi dari tindak kekerasan.

Demikian disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB Wahyuni Nuzband saat membuka acara Pelatihan Penguatan Jejaring Antar-Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi di Hotel MC, Malinau, Kamis (16/6).

Wahyuni mengungkapkan, di Kaltara, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan tidak sedikit. Dimana, berdasarkan data DP2APPKB Kaltara, tahun 2017 jumlah anak sebagai korban tindak kekerasan mencapai 82 orang. Sementara di tahun 2018 sebanyak 109 orang, tahun 2019 sebanyak 15 orang, dan pada tahun 2020 sebanyak 96 orang.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPAP) digagas lahirnya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM.

Menurutnya, meskipun usaha perlindungan anak sudah banyak digalakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun, sebagian besar praktik belum terpadu melibatkan keluarga, anak, maupun masyarakat.

“Jadi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga memerlukan peran masyarakat. Oleh karena itu dibentuklah PATBM yang dikelola oleh masyarakat yang berada di wilayah desa atau kelurahan” terang Kepala DP3AP2KB Kaltara, Wahyuni.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa gerakan PATBM dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). “Jadi disitu memberikan pengetahuan tentang PATBM, berupa pelatihan dan simulasi melalui kegiatan pengabdian masyarakat,” terangnya

Ia pun berharap nantinya, lewat pelatihan ini didapatkan kesatuan pemahaman dan komitmen diantara para faslitator dan aktivis PATBM, serta pemangku kepentingan untuk perlindungan anak di daerah.

“Lewat momen ini, diharapkan pengatahuan dan pemahaman tentang sistem perlindungan anak akan lebih meningkat dan terlatih. Dan, pada akhirnya kedepan akan mampu melakukan advokasi dan sosialisasi terkait perlindungan anak. Ayo jadikan provinsi tercinta ini sebagai daerah layak huni dan aman bagi anak,” pungkasnya. (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resi Gudang Rumput Mulai Dibangun Pemkot Tarakan

22 Mei 2025 - 22:02

BPBD Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Pemukiman, Hutan dan Lahan 

22 Mei 2025 - 21:21

Capaian Pemeriksaan Kesehatan Gratis Terkendala Input Data

22 Mei 2025 - 21:02

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Hadirkan Manfaat Nyata AI bagi Masyarakat Indonesia Timur

22 Mei 2025 - 20:51

“Desa Cantik” Pamusian Upaya BPS Perkuat Satu Data Indonesia

22 Mei 2025 - 20:47

Ungkap Hampir 15 Kg Sabu, Begini Modus Para Pelaku

22 Mei 2025 - 20:36

Trending di Daerah