• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tanpa Ada Izin, Dilarang Membangun di Atas Perairan

by admin
7 Oktober 2019 08:32
in Daerah, Sosial Budaya
A A
DKP Bangun Demplot Budidaya Udang Ramah Lingkungan

H Amir Bakrie, Kadis DKP Provinsi Kaltara. Poto : Ari/fokusborneo

TANJUNG SELOR – Hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam mencegah kerusakan. Salah satunya adalah mencegah terjadinya abrasi pantai. Hilangnya tanaman mangrove dapat menyebabkan abrasi yang mengakibatkan air laut semakin naik. Atas kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak henti untuk terus melakukan sosialiasi, memberikan arahan dan himbauan mengenai larangan penebangan mangrove di Kaltara.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan mangrove guna menjaga ketersediaan air tawar dan menjaga  ekosistem pantai di wilayah Kaltara ini,” kata kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara H Amir Bakrie, belum lama ini.

Baca Juga

PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia

Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

TP-PKK Kaltara dan Putri Indonesia Kebudayaan Kolaborasi Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta

Wagub Dorong Generasi Muda Maksimalkan Potensi Daerah lewat Budaya dan Pariwisata

Amir menjelaskan, penebangan mangrove sudah ada aturan larangan. Yaitu, sesuai pasal 1 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (WP3K). Di mana disebutkan, bahwa terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir.

“Selain itu ditambah dengan pasal 73 ayat 1 huruf B dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 milar dan paling banyak Rp 10 miliar. Demikian juga pelanggaran terhadap UU 41/1999 tentang kehutanan,” jelas Amir.

Terkait pembangunan jembatan maupun rumah tinggal yang menetap di atas laut, Amir menjelaskan, warga yang membangun di daerah pesisir, wajib memiliki izin lokasi perairan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 24 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K.

Terkhusus di Pulau Sebatik, Amir menjelaskan, pulai ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Sehingga harus ada kesesuaian Rencana Zonasi KSNT yang menjadi kewenangan KKP untuk mengeluarkan izin.

“Kami akan terus memberikan himbauan dan sosialisasi, bahwa itu (menebang mangrove) dilarang. Bagi warga Sebatik, dilarang membangun di wilayah perairan, tanpa ada izin dari Kementerian. Memang ketentuan izin lokasi perairan ini baru dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. Sehingga banyak anggapan masyarakat di Sebatik mereka dari dulu melakukan. Sekali lagi itu dilarang,” ungkapnya.

Ditambahkan Amir, pembangunan rumah maupun jembatan di atas air, khususnya di Sebatik, izinnya semua kewenangan pusat. Ini karena Sebatik merupakan daerah KSNT. “Kalau di luar Sebatik, izin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski demikian tetap sama, tanpa ada izin dilarang membangun di atas lokasi perairan,” tuntas Amir.(*/iik)

Tags: AbrasiborneoDilarang Membangun di Atas PerairanDinas Kelautan dan PerikananDinas Kelautan dan Perikanan (DKP)DKPFokusfokusborneoPemprov Kalimantan UtaraTanjung Selor

Berita Lainnya

PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia
Daerah

PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia

2 Juni 2026 22:42
Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan
Daerah

Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

2 Juni 2026 21:56
TP-PKK Kaltara dan Putri Indonesia Kebudayaan Kolaborasi Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta
Daerah

TP-PKK Kaltara dan Putri Indonesia Kebudayaan Kolaborasi Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta

2 Juni 2026 20:11
Wagub Dorong Generasi Muda Maksimalkan Potensi Daerah lewat Budaya dan Pariwisata
Daerah

Wagub Dorong Generasi Muda Maksimalkan Potensi Daerah lewat Budaya dan Pariwisata

2 Juni 2026 20:07
Daerah

Hari Terumbu Karang Sedunia, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Tegaskan Komitmen Pelestarian Ekosistem Laut

2 Juni 2026 19:52
Yuk Bayar Listrik Awal Bulan via PLN Mobile, Praktis dan Bebas Ribet
Daerah

Yuk Bayar Listrik Awal Bulan via PLN Mobile, Praktis dan Bebas Ribet

2 Juni 2026 16:02
Next Post
Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

2 Pelajar Tarakan Raih Prestasi di WICE Malaysia

2 Pelajar Tarakan Raih Prestasi di WICE Malaysia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Sentralisasi Ekspor Picu Kepanikan, Harga TBS Sawit di Kaltara Anjlok Hingga Rp1.740/Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Besar Ekspor Perikanan Kaltara, Kepiting Perdana Dikirim Ke Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia

PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia

2 Juni 2026 22:42
Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

2 Juni 2026 21:56
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP