TARAKAN – Adanya rencana kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2020 mendatang. Secara prinsip DPRD KTT tidak ada masalah TPP dinaikan.
“Pada prinsipnya Banggar DPRD tidak mempersalahkan kalau TPP dinaikan,†ujar Ibrahim Ali ketua DPRD KTT, Rabu (11/12).
Ibrahim menegaskan bahwa pernyataan ini untuk membatah adanya pernyataan bahwa DPRD yang menghadang TPP ASN.

“Kami meluruskan menyampaikan sama sekali tidak ada keinginan untuk menghadang atau menggagalkan TPP dinaikan,†tegas Ibrahim.



Untuk diketahui bahwa TPP ASN KTT tahun 2019 Mei terakhir diturunkan dan sekarang akan kembali dinaikan dimulai pada tahun 2020, “Tidak ada masalah TPP dinaikan yang penting sesuai dengan beban kerja teman-teman, kita paham beban kerja dan lain-lainya,†ucapnya.
Tunjangan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk tahun 2020 yakni sebesar Rp 235 Milyar naik dari tahun sebelumnya Rp 210 Milyar pertahun. (aii)
