TARAKAN – “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatâ€, itulah bunyi salah satu pasal yang terkandung dalam UUD 1945 yang bermakna bahwa kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah berkewajiban mengolah seluruh sumber daya alam yang ada untuk mensejahterakan rakyatnya.
Sesuai amanat UUD 1945 pemerintah menerbitkan program kebijakan pembaharuan reformasi agraria dalam bidang pertanahan dengan sistem Inventarisasi Pengusaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Menindaklanjuti program pemerintah tersebut, Babinsa Koramil 0907/04 Tarbar Serda Supa’i melaksanakan pendampingan kepada perangkat kelurahan dan tim dari BPN dalam rangka pendataan IP4T kepada warga masyarakat wilayah Karang anyar, untuk menertibkan status kepemilikan tanah dan sesuai program pemerintah, Rabu (29/01/2020).
Terpisah Danramil 0907/03 Tarbat Kapten Inf Pattah setiawan mengatakan, “Pendataan program IP4T ini bertujuan sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian di bidang pertanahan, khususnya di bidang pengaturan pertanahan dan berguna untuk menunjang pelayanan bidang pertanahan kepada masyarakatâ€, tuturnya.
“Kami dari Koramil Tarakan Barat sudah menyampaikan kepada seluruh Babinsa untuk secara totalitas mendukung dan melakukan pendampingan pendataan IP4T kepada petugas terkait di wilayah binaannya masing–masing sehingga proses pendataan bisa berjalan dengan lancar dan program program pemerintah bisa berjalan dengan baik”, pungkas Danramil.(**/nni)
Discussion about this post