TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, memberikan ketegasan terkait pentingnya keakuratan data serta peninjauan mendalam di lapangan dalam proses penyusunan arah kebijakan Daerah Otonom Baru (CDOB).
Penegasan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Penyusunan Master Plan Pusat Pemerintahan CDOB Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan, Selasa (20/10/26).
Dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kaltara tersebut, Muhammad Nasir menggarisbawahi setiap penetapan lokasi maupun strategi pembangunan pusat pemerintahan tidak boleh hanya bersandar pada asumsi di atas kertas.
Tim penyusun dan akademisi dituntut untuk melihat secara langsung kondisi riil serta dinamika geografis di wilayah perbatasan.
”Apapun keputusan yang kita ambil hari ini, tetap nanti fokusnya pada hasil kajian di lapangan. Tim harus turun langsung ke sana untuk mengkaji secara objektif,” tegas Muhammad Nasir di hadapan jajaran Pemprov Kaltara, Pemkab Nunukan, serta unsur akademisi UBT.
Lebih jauh, Politisi Golkar itu menyoroti perubahan serta perluasan cakupan wilayah administrasi CDOB Kabudaya yang mengalami dinamika dari awal mula pembahasan.
Perkembangan jumlah kecamatan yang terlibat dari semula lima hingga kini mencakup delapan kecamatan menuntut adanya review mendasar agar perencanaan lokasi pusat pemerintahan benar-benar presisi dan prospektif.
Ia mengingatkan, jika dalam kajian lapangan ditemukan potensi kendala berat di lokasi tertentu seperti risiko kebencanaan atau aksesibilitas , tim perumus harus berani mempertimbangkan opsi lokasi alternatif yang lebih layak demi kelangsungan pusat pelayanan publik di masa depan.
“Tujuan kita melakukan review adalah untuk mencari sasaran yang paling tepat. Kita tahu setiap wilayah pasti ada tantangan dan dampaknya masing-masing, tetapi yang kita inginkan adalah keputusan terbaik berdasarkan pertimbangan matang dari lima kecamatan yang kini berkembang menjadi delapan kecamatan,” jelasnya.
Mengingat kompleksitas batas wilayah, status kawasan, serta aspek perizinan di daerah perbatasan, Muhammad Nasir mendorong tim penyusun untuk memanfaatkan alokasi waktu kajian secara efektif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Menurutnya, koordinasi tidak hanya dilakukan dengan pemerintah daerah dan pemegang Izin Usaha Perkebunan/Kehutanan (IUP) di lokasi terdampak, tetapi juga harus dikomunikasikan secara intensif ke kementerian terkait di Jakarta.
”Waktu satu sampai dua bulan ini harus dimaksimalkan karena banyak pihak yang harus kita datangi. Kita harus berkoordinasi dengan pihak pemegang izin di daerah, sekaligus berkonsultasi langsung ke kementerian pusat agar master plan ini benar-benar memiliki kepastian hukum dan teknis,” pungkasnya.
Penyusunan master plan pusat pemerintahan ini menjadi salah satu dokumen krusial dalam memenuhi kualifikasi pembentukan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan.
DPRD Kaltara berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kajian ini agar menghasilkan rekomendasi yang solid, adaptif, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat perbatasan.(**)












Discussion about this post