• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Permenhub Terbit, Selama Musim Mudik Transportasi Umum Dilarang Keluar Masuk Wilayah PSBB dan Zona merah

by Redaksi
23 April 2020 22:42
in Daerah, Fokus, Nasional, Travel
A A
Permenhub Terbit, Selama Musim Mudik Transportasi Umum Dilarang Keluar Masuk Wilayah PSBB dan Zona merah

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

Isu Flu Burung, Pengusaha Jamin Ayam Potong di Tarakan Aman Dikonsumsi

Pedagang Ayam Pasar Tenguyun Merugi Akibat Isu Hoaks Flu Burung H5N1

Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.

Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya : angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti : wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.(**/Redaksi).

 

Tags: Covid-19FokusfokusborneoMudikpandemikpengendalian transportasipermenhubPSBB

Berita Lainnya

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

23 April 2026 13:59
Isu Flu Burung, Pengusaha Jamin Ayam Potong di Tarakan Aman Dikonsumsi
Daerah

Isu Flu Burung, Pengusaha Jamin Ayam Potong di Tarakan Aman Dikonsumsi

23 April 2026 12:12
Pedagang Ayam Pasar Tenguyun Merugi Akibat Isu Hoaks Flu Burung H5N1
Daerah

Pedagang Ayam Pasar Tenguyun Merugi Akibat Isu Hoaks Flu Burung H5N1

23 April 2026 11:58
Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial
Daerah

Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

23 April 2026 11:10
LPG Non Subsidi di Tarakan Naik, Pemkot Ogah Gegabah Ambil Kebijakan
Daerah

LPG Non Subsidi di Tarakan Naik, Pemkot Ogah Gegabah Ambil Kebijakan

23 April 2026 10:56
Nasional

Menaker Minta Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

23 April 2026 07:05
Next Post
Haru dan Terima Kasih Penerima Bantuan Rehab Rumah

Haru dan Terima Kasih Penerima Bantuan Rehab Rumah

Babinsa Koramil Tarakan Barat, Bantu Salurkan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid 19

Babinsa Koramil Tarakan Barat, Bantu Salurkan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid 19

Putus Rantai Penyebaran Covid 19, Bersama Warga Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Semprotkan Disinfektan

Putus Rantai Penyebaran Covid 19, Bersama Warga Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Semprotkan Disinfektan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Dukung Rencana Ekspo May Day, Herman Hamid: Terobosan Positif dan Berdampak Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

Gaduh Surat Dinkes soal Flu Burung, DPRD Tarakan: Itu Prosedur Rutin, Bukan Keadaan Darurat

23 April 2026 14:18

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

23 April 2026 13:59
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP