TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan telah menerbitkan surat imbauan selama pelaksanaan PSBB, salah satunya tidak melaksanakan shalat berjamaah, baik itu 5 waktu, shalat Jum’at maupun Tarawih di Masjid, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Komandan Kodim 0907/Tarakan Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto Didampingi Danramil dan Babinsa setempat, turun langsung guna meyakinkan masyarakat disalah satu Masjid di wilayah Kelurahan Sebengkok yang masih melakukan aktifitas kegiatan shalat berjamaah, Sabtu (25/4/2020).
Dihadapan jamaah yang hadir, Dandim memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengikuti, mendukung kebijakan dan anjuran Pemerintah untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
“Bahwa apa yang sudah ditetapkan pemerintah agar kita dukung untuk kebaikan kita bersama,” ungkapnya.
Dandim menerangkan, sebagian warga sudah banyak yang sadar dan mematuhi imbauan yang disampaikan. Namun ada juga warga yang masih kurang memahami tentang proses penularan Covid-19.
“Warga yang seperti inilah yang perlu mendapat pemahaman, cara Virus ini menular kepada orang lain dan Alhamdulillah setelah diberi penjelasan mereka dengan sukarela pulang dan melaksanakan ibadah dirumah masing-masing,” tutupnya.
Selain Dandim hadir dalam kesempatan ini, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira. (*/iik)