• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pembatasan Transportasi Publik, Bukan Penutupan

by Redaksi
29 April 2020 19:30
in Daerah, Fokus
A A
0
Pembatasan Transportasi Publik, Bukan Penutupan

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) telah mengeluarkan peraturan larangan mudik transportasi laut, darat, udara dan kereta api (KA) 2020 untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasi. Hal tersebut tertuang pada Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) Taupan Madjid, perlu untuk diketahui, dalam aturan sudah jelas dikatakan pelarangan mudik, artinya hanya melakukan penyekatan dan pembatasan, bukan penutupan. Seperti disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2,3) Permenhub No. 25 Tahun 2020, larangan sementara dimaksud dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan covid-19.

Baca Juga

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

Serangan Berulang di Media Dianggap Bermotif Politik, Pemprov Ambil Sikap Tegas

Inovasi BUSAK PAUD Karya Bunda PAUD Tana Tidung Dapat Apresiasi dari Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia

Dukungan Siti Rujiah Antarkan Pelajar Tarakan Raih Prestasi Regional

Termasuk larangan mudik menggunakan jalur transportasi udara, sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi nasional. Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian operasional angkutan cargo (kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, pangan). Jadi pelayanan di terminal, pelabuhan maupun Bandar udara tetap beroperasi seperti biasa, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Sebenarnya peraturan ini menghimbau masyarakat agar tidak mudik, bukan penutupan apalagi sampai menutup akses masuk dan ke keluar daerah. Hanya dilakukan penyekatan dan pembatasan,” kata Taupan saat ditemui di kantornya, Selasa (28/4).

“Di Kaltara sendiri, baru ada satu daerah yang statusnya sebagai PSBB. Sementara untuk zona merah, penetapannya dilakukan oleh Gugus Tugas Pusat. Apakah indikator zona merah itu mengarah pada daerah yang masuk dalam kategori transmisi lokal, itu yang masih kita diskusikan bersama dengan Tim Gugus Tugas Kaltara,” tambahnya.

Sebagai informasi, menindaklanjuti larangan mudik ini juga telah dilakukan rapat daring bersama yang diikuti oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi  Daerah (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara, Kasatlantas Polres serta Dishub Kabupaten/Kota se-Kaltara. Dimana sudah ada beberapa tindakan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemkot bekerjama dengan Polres. Diantaranya dengan membuat posko dan titik check point di beberapa lokasi vital seperti pelabuhan, bandara dan akses masuk darat.

“Menerjemahkan peraturan larangan mudik tahun 2020, tentu kembali kepada kebijakan Dr H Irianto Lambrie selaku Ketua Gugus Tugas Kaltara. Apakah peraturan ini langsung dijalankan atau ada turunnya menuggu arahan Ketua Gugus Tugas Kaltara. Tidak bisa langsung, karena sifatnya provinsi,” tutupnya. (humas)

Tags: borneoCovid-19Dishub KaltaraFBFokusfokusborneolarangan mudikPemprov Kaltara
Share30TweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

5 Oktober 2025 21:13
Daerah

Serangan Berulang di Media Dianggap Bermotif Politik, Pemprov Ambil Sikap Tegas

5 Oktober 2025 16:21
Daerah

Inovasi BUSAK PAUD Karya Bunda PAUD Tana Tidung Dapat Apresiasi dari Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia

5 Oktober 2025 07:11
Daerah

Dukungan Siti Rujiah Antarkan Pelajar Tarakan Raih Prestasi Regional

4 Oktober 2025 20:17
Daerah

Membangun Silaturahmi Lewat Olahraga: Porwakab I Bulungan Segera Digelar

4 Oktober 2025 20:15
Daerah

KI Kaltara Tegaskan Isu Anggaran BKAD Membengkak Hoaks

4 Oktober 2025 19:04
Next Post

Pertamina Berikan Bantuan APD dan Wastafel Portable Untuk Masyarakat Tarakan

Pemdes Ikut Berperan Tangani Pandemi Covid-19

Pemdes Ikut Berperan Tangani Pandemi Covid-19

Deddy Sitorus Salurkan Bantuan APD dan Vitamin Untuk Tenaga Medis di Kaltara

Deddy Sitorus Salurkan Bantuan APD dan Vitamin Untuk Tenaga Medis di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagas Program SDC, Muh. Ramli Lolos Pengabdian di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Kaltara Beserta Sejumlah PJU Polda Kaltara Sambut Rombongan BPK RI di Bandara Juwata

5 Oktober 2025 21:18

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

5 Oktober 2025 21:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP