• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Gubernur Terbitkan Edaran Sistem Kerja New Normal

by Redaksi
3 Juni 2020 14:02
in Daerah
A A
Gubernur Terbitkan Edaran Sistem Kerja New Normal

Infografik

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/237/BO/GUB tentang Sistem Kerja PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Tatanan Normal Baru yang tertanggal kemarin (2/6).

Didalam SE itu, disampaikan bahwa PNS dan Non PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan atau di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH). “Artinya dapat diterapkan dua-dua atau memilih salah satu. Ini tergantung kepada keputusan pimpinan OPD masing-masing yang disesuaikan dengan kemampuan sumber daya aparatur pada OPD tersebut,” kata Gubernur saat memimpin rapat staf dengan seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara, kemarin.

Baca Juga

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

Rakornis Perhubungan 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Sistem Transportasi Terpadu

Lewat INOVASI, Pemprov Dorong Sekolah Aman dan Ramah Anak

Persit KCK PD VI/Mulawarman Siap Tampilkan Sulam Tumpar di Persit Bisa 2

Selanjutnya dapat diterapkan tugas kedinasan secara bergantian setiap hari (sistem shift) dan melaksanakan tugas kedinasan sehari penuh. “Ada aturan apabila menerapkan WFO atau WFH. Ini dijelaskan didalam SE itu, dan tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tutur Irianto.

Adapun ketentuan apabila memilih sistem WFO, diantaranya pelaksanaan tugas kedinasan mempertimbangkan luas area kerja kehadiran jumlah pegawai minimal 50 persen. Lalu, diterapkan protokol kesehatan sebelum masuk ke kantor, seperti pengecekan suhu badan dan cuci tangan. “Kalau ada pegawai bersuhu badan lebih dari 37,3 derajat Celcius dalam 2 kali pemeriksaan pada jeda 5 menit, maka tidak perkenankan masuk dan diminta untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dulu,” jelas Gubernur.

Sementara apabila menerapkan WFH, ketentuannya diantaranya yakni melaporkan kehadiran melalui berbagi lokasi terkini via aplikasi Whatsapp, atau melakukan absensi kehadiran manual dan lainnya. “Adapula ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Diantaranya, untuk rapat atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media eletronik lainnya yang tersedia,” beber Irianto.

Lalu, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan jumlah peserta disesuaikan peraturan perundangan. “Perjalanan dinas dilakukan selektif dan sesuai tingkat prioritas serta tingkat urgensi dengan melakukan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dan sesudah melaksanakan perjalanan dinas,” tutup Gubernur. Guna diketahui, SE ini dinyatakan berlaku mulai 5 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.(humas)

Tags: borneoFBFokusfokusborneoHUmas Provinsi KaltaraPemprov Kaltara

Berita Lainnya

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara
Daerah

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

30 April 2026 20:21
Daerah

Rakornis Perhubungan 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Sistem Transportasi Terpadu

30 April 2026 20:17
Daerah

Lewat INOVASI, Pemprov Dorong Sekolah Aman dan Ramah Anak

30 April 2026 20:15
Daerah

Persit KCK PD VI/Mulawarman Siap Tampilkan Sulam Tumpar di Persit Bisa 2

30 April 2026 20:06
Daerah

Perempuan PLN UID Kaltimra Hadir di Berbagai Lini, Jaga Terang Kaltim–Kaltara

30 April 2026 18:39
Dukung Pengembangan SDM Energi, Pertamina EP Sangasanga Fasilitasi Kunjungan STT Migas Balikpapan
Daerah

Dukung Pengembangan SDM Energi, Pertamina EP Sangasanga Fasilitasi Kunjungan STT Migas Balikpapan

30 April 2026 18:07
Next Post
Pemprov Bentuk Tim Evaluasi Tatanan Normal Baru

Pemprov Bentuk Tim Evaluasi Tatanan Normal Baru

Dishut Serahkan Bantuan ke RSUD Tanjung Selor

Dishut Serahkan Bantuan ke RSUD Tanjung Selor

Pangdam VI/Mulawarman Pastikan Kesiapan Jajaran Pada Operasi Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Melalui Nw

Pangdam VI/Mulawarman Pastikan Kesiapan Jajaran Pada Operasi Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Melalui Nw

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Investor Pelopor Teken PKS dengan Otorita IKN, Investasi Rp1,2 Triliun Perkuat Ekosistem Kawasan

1 Mei 2026 08:15

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 Mei 2026 07:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP