• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Tarakan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

by Redaksi
22/07/2020
in Daerah, Fokus
A A
Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Tarakan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Ratusan Barang Bukti Berbagai Jenis dari 122 Kasus Dimusnahkan, foto: fokusborneo

TARAKAN – Dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Tarakan musnahkan barang bukti tindak pidana umum di kantor Kejaksaan, Jalan Kalimantan, Kampung Satu Skip, Rabu (22/7/2020).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung kepala Kejari Tarakan Fatkhuri dihadiri Walikota Tarakan Khairul, dan forkopimda.

Baca Juga

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

Perkuat Standar Praktik Wellbeing Karyawan di Indonesia, Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia

PN Tarakan Gelar Pemeriksaan Setempat, Sengketa Tanah Bernilai Miliaran Rupiah Masuk Tahap Pembuktian Krusial

SINERGI Kaltara Disiapkan, Strategi Hubungkan UMKM ke Rantai Pasok Kawasan Industri Tanah Kuning

Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 122 perkaran tindak pidana umum.

“Eksekusi adalah tugas pokok dari Jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ungkapnya.

Sesuai dengan undang-undang tersebut jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ada handphone, alat-alat judi, sisa-sisa narkotika yang dijadikan barang bukti atau contoh barang bukti di pengadilan,” jelasnya.

Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan dengan penetapan Kejari sebelum perkara ini disidangkan.

selain barang bukti hanphone yang jumlahnya mencapai puluhan, barang bukti yang dimusnahkan juga ada senjata api, senjata api rakitan, senjata tajam, dan beberapa barang bukti lainya.

“Ini adalah alat-alat yang digunakan maupun yang diperoleh dari tindak pidana, dimana dalam salah satu bunyi putusan dari pengadilan adalah dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Jadi Jaksa sebagai eksekutor harus segera memusnahkan barang bukti tersebut sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

“Pada kesempatan kali ini marilah kita bersama-sama untuk memusnahkan barang bukti ini, semoga kejahatan atau tindak pidana yang ada di Tarakan ini bisa berkurang,” ajaknya.

Dari perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari tindak pencurian ada 75 kasus atau 29 persen, kemudian narkotika ada 104 kasus atau 40 persen sisanya tindak pidana umum seperti penganiayaan dan perjudian,

“Di Tarakan ini masih didominasi perkara atau tindak pidana narkotika. sebagaimana teman-teman ketahui memang Tarakan adalah kota transit sehingga menjadi jalur yang penting bagi jaringan,” sambungnya.

Namun demikian, aparat penegak hukum tidak henti-hentinya selalu menindak di darat ada Kepolisian, di laut ada AL dan Polairud, di Pelabuhan ada Bea Cukai dan Bandara. Semua bahu-membahu untuk mencegah atau menindak terjadinya tindak pidana. (wic/iik)

Tags: borneoFBFokusfokusborneoHari Bhakti AdhyaksaKalimantanKaltaraKejari Tarakantindak pidana umum

Berita Lainnya

Daerah

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

9 Juli 2026 20:25
Perkuat Standar Praktik Wellbeing Karyawan di Indonesia, Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia
Daerah

Perkuat Standar Praktik Wellbeing Karyawan di Indonesia, Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia

9 Juli 2026 12:47
PN Tarakan Gelar Pemeriksaan Setempat, Sengketa Tanah Bernilai Miliaran Rupiah Masuk Tahap Pembuktian Krusial
Daerah

PN Tarakan Gelar Pemeriksaan Setempat, Sengketa Tanah Bernilai Miliaran Rupiah Masuk Tahap Pembuktian Krusial

9 Juli 2026 08:31
Daerah

SINERGI Kaltara Disiapkan, Strategi Hubungkan UMKM ke Rantai Pasok Kawasan Industri Tanah Kuning

8 Juli 2026 20:25
Kejari Dalami Kasus Benuanta Fest, Bapenda Kaltara Ikut Digeledah
Daerah

Kejari Dalami Kasus Benuanta Fest, Bapenda Kaltara Ikut Digeledah

8 Juli 2026 18:38
Daerah

Buka Konferda Ke-36 GKII, Wagub Ajak Jemaat Bertumbuh Bersama

8 Juli 2026 18:16
Next Post
Ringankan Beban Mahasiswa Rantau di Tarakan, BI Kaltara Bantu 472 Paket Sembako

Ringankan Beban Mahasiswa Rantau di Tarakan, BI Kaltara Bantu 472 Paket Sembako

2 Pembenihan Kaltara Terima Sertifikat CPIB

2 Pembenihan Kaltara Terima Sertifikat CPIB

BREAKING NEWS: Sempat Nol, Pasien Positif di Tarakan Bertambah 1 orang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan dan Jembatan Terancam Rusak, Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Sawit Tetap Jalan, Perusahaan Diminta Pastikan Muatan Sesuai Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

10 Juli 2026 07:00

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

9 Juli 2026 20:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP