TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan saat ini sedang menggodok peraturan walikota (Perwali) tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sambil menunggu perwali final, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Dua Minggu kedepan sambil menunggu perwali disahkan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha,” jelasnya, Kamis (28/8/2020).
Sosialisasi dilaksanakan seperti pada saat PSBB, sasarannya yakni masyarakat, usaha kuliner, rumah makan, perhotelan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata.
“Nanti kita akan dibantu bersama TNI/Polri untuk penertibannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui rencana sanksi yang akan diberikan ada 2 berupa sanksi perorangan dan sanksi usaha, dengan kriteria sanksi satu sampai tiga.
“Sanksi perorangan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu, kedua Rp 750 Ribu, ketiga Rp 1 Juta atau sanksi sosial salah satunya menyapu jalan tinggal pilih mana,” tuturnya.
Salah satu pelanggaran disiplin protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. Tidak ada ketentuan jenis masker khusus yang terpenting memakai masker.
Sementara sanksi bidang usaha pelanggaran sekali Rp 50 juta, dua kali Rp 100 Juta dan ketiga kali Rp 150 Juta. Pelaku usaha diberikan waktu seminggu untuk melunasi jika tidak maka pencabutan sementara ijin usaha.
“Kita masih menyempurnakan ini (Perwali) untuk ditetapkan, nanti Pemkot akan mengirim ke Gubernur Kaltara,” pungkasnya. (wic/Iik)