• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Terbitkan Pergub, Berlaku 1 September hingga 30 November 2020

by Redaksi
4 September 2020 08:25
in Daerah, Fokus
A A
0
Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

TANJUNG SELOR – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pmeprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie tahun ini kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik. Yakni, dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yakni Pergub Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan Pergubnue sudah saya tandatangani dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan Pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Ishak yang ditemui baru-baru ini.

Baca Juga

Wali Kota Tarakan Apresiasi Pemasangan Pipa Induk PDAM yang Efisien dan Canggih

Nasib Honorer R4 di Lingkungan Pemkot Tarakan, Walikota Khairul Jelaskan Permasalahannya

Ramai di Medsos, Jalan Rusak di Tana Tidung Berstatus Jalan Provinsi

Setelah Puluhan Tahun Menanti, Warga Kampung Enam Akhirnya Nikmati Air PDAM Gratis

Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” ungkap Gubernur.

Untuk menikmati layanan ini, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, kwitansi pembelian kendaraan, juga persyaratan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Setelah BBNKB II masuk, pemilik kendaran juga mendapatkan keringanan Pergub 45 yakni pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi PKB,” ujar Irianto.

Keringanan pada Pergub 45 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” jelas Gubernur.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen. “Harus diketahui, Pergub 44 dan 45/2020 ini hanya berlaku selama 3 bulan yakni mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2020. Jadi, bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Irianto.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kaltara Ishak meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Sesuai data BP2RD, semenjak diberlakukannya Pergub 44 dan 45/2020, per 1 hingga 2 September jumlah kendaraan yang sudah terlayani pajaknya sebanyak 1.026 unit. Terdiri dari, 848 unit kendaraan bermotor roda 2, dan 178 kendaraan bermotor roda 4. “Jika ada yang belum diketahui oleh masyarakat, dapat mengakses melalui Samsat setempat sehingga dapat mengetahui bagaimana hak-hak dan kewajiban serta tata cara memutasikan kendaraannya,” tutupnya.(humas)

Tags: borneoFB. FokusborneoGubernur KaltaraKendaraan Pajak BermotorKendaraan Roda 2Kendaraan Roda 4Keringanan Pajak Kendaraan BermotorPajak KendaraanPemprov KaltaraPergubSamsat

Berita Lainnya

Wali Kota Tarakan Apresiasi Pemasangan Pipa Induk PDAM yang Efisien dan Canggih
Daerah

Wali Kota Tarakan Apresiasi Pemasangan Pipa Induk PDAM yang Efisien dan Canggih

25 September 2025 16:37
Nasib Honorer R4 di Lingkungan Pemkot Tarakan, Walikota Khairul Jelaskan Permasalahannya
Daerah

Nasib Honorer R4 di Lingkungan Pemkot Tarakan, Walikota Khairul Jelaskan Permasalahannya

25 September 2025 16:12
Daerah

Ramai di Medsos, Jalan Rusak di Tana Tidung Berstatus Jalan Provinsi

25 September 2025 15:32
Setelah Puluhan Tahun Menanti, Warga Kampung Enam Akhirnya Nikmati Air PDAM Gratis
Daerah

Setelah Puluhan Tahun Menanti, Warga Kampung Enam Akhirnya Nikmati Air PDAM Gratis

25 September 2025 15:14
Luncurkan Program Pemasangan Sambungan Air Gratis 400 KK di Kampung Enam, Ini Pesan Walikota
Daerah

Luncurkan Program Pemasangan Sambungan Air Gratis 400 KK di Kampung Enam, Ini Pesan Walikota

25 September 2025 14:55
Daerah

Pemprov Gelar Workshop Manajemen Risiko SPBE, Tingkatkan Kualitas Layanan Digital Pemerintah

25 September 2025 11:10
Next Post
Terima Kasih Pak Indrajit, Selamat Bertugas Pak Bambang

Terima Kasih Pak Indrajit, Selamat Bertugas Pak Bambang

Udin Hianggio Siapkan Berkas Pendaftaran ke KPU Kaltara

Puluhan Warga Tarakan Ikuti Pengobatan Gratis

Puluhan Warga Tarakan Ikuti Pengobatan Gratis

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kapolda Kaltara bersama Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara Bahas Rencana Kehadiran HRS di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Tarakan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Kedatangan HRS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puding Pai Buah ala Eliza Perkasa, Segar, Cantik, dan Bisa Jadi Ide Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Honorer R4 Datangi Pemkot Tarakan, Tuntut Kejelasan Status Bukan Gaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polresta Bulungan Amankan Turnamen Sepak Bola Porkab Bulungan

25 September 2025 16:41
Wali Kota Tarakan Apresiasi Pemasangan Pipa Induk PDAM yang Efisien dan Canggih

Wali Kota Tarakan Apresiasi Pemasangan Pipa Induk PDAM yang Efisien dan Canggih

25 September 2025 16:37
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP