• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Terbitkan Pergub, Berlaku 1 September hingga 30 November 2020

by Redaksi
04/09/2020
in Daerah, Fokus
A A
Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

TANJUNG SELOR – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pmeprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie tahun ini kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik. Yakni, dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yakni Pergub Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan Pergubnue sudah saya tandatangani dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan Pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Ishak yang ditemui baru-baru ini.

Baca Juga

Gubernur Pastikan Dukung Penuh Pelaksanaan Porprov II di Malinau

Sekprov Pastikan TPP ASN Tetap Dibayarkan

Peringati HUT RI, PLN UID Kaltimra dan DPR RI Hadirkan Listrik untuk 65 Keluarga di Samarinda

DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” ungkap Gubernur.

Untuk menikmati layanan ini, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, kwitansi pembelian kendaraan, juga persyaratan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Setelah BBNKB II masuk, pemilik kendaran juga mendapatkan keringanan Pergub 45 yakni pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi PKB,” ujar Irianto.

Keringanan pada Pergub 45 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” jelas Gubernur.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen. “Harus diketahui, Pergub 44 dan 45/2020 ini hanya berlaku selama 3 bulan yakni mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2020. Jadi, bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Irianto.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kaltara Ishak meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Sesuai data BP2RD, semenjak diberlakukannya Pergub 44 dan 45/2020, per 1 hingga 2 September jumlah kendaraan yang sudah terlayani pajaknya sebanyak 1.026 unit. Terdiri dari, 848 unit kendaraan bermotor roda 2, dan 178 kendaraan bermotor roda 4. “Jika ada yang belum diketahui oleh masyarakat, dapat mengakses melalui Samsat setempat sehingga dapat mengetahui bagaimana hak-hak dan kewajiban serta tata cara memutasikan kendaraannya,” tutupnya.(humas)

Tags: borneoFB. FokusborneoGubernur KaltaraKendaraan Pajak BermotorKendaraan Roda 2Kendaraan Roda 4Keringanan Pajak Kendaraan BermotorPajak KendaraanPemprov KaltaraPergubSamsat

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Pastikan Dukung Penuh Pelaksanaan Porprov II di Malinau

7 Agustus 2026 08:03
Daerah

Sekprov Pastikan TPP ASN Tetap Dibayarkan

7 Agustus 2026 07:01
Daerah

Peringati HUT RI, PLN UID Kaltimra dan DPR RI Hadirkan Listrik untuk 65 Keluarga di Samarinda

6 Agustus 2026 20:10
Daerah

DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

6 Agustus 2026 19:08
Daerah

Genjot Profesionalisme ASN, Pemkab Bulungan Ekspose Manajemen Talenta ke BKN

6 Agustus 2026 18:51
Cegah Pengaruh LGBT, Dinsos Tarakan Ajak Jamaah Ngopi Ahad Perkuat Keluarga
Daerah

Cegah Pengaruh LGBT, Dinsos Tarakan Ajak Jamaah Ngopi Ahad Perkuat Keluarga

6 Agustus 2026 18:44
Next Post
Terima Kasih Pak Indrajit, Selamat Bertugas Pak Bambang

Terima Kasih Pak Indrajit, Selamat Bertugas Pak Bambang

Udin Hianggio Siapkan Berkas Pendaftaran ke KPU Kaltara

Puluhan Warga Tarakan Ikuti Pengobatan Gratis

Puluhan Warga Tarakan Ikuti Pengobatan Gratis

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

7 Agustus 2026 10:28
Sambut HUT ke-25, Demokrat Tarakan dan Pemkot Kolaborasi Kerja Bakti Lewat “Langit Biru”

Sambut HUT ke-25, Demokrat Tarakan dan Pemkot Kolaborasi Kerja Bakti Lewat “Langit Biru”

7 Agustus 2026 09:16
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP