Menu

Mode Gelap

Daerah

Anggaran Covid-19, Pemprov Kaltara Siap Diaudit BPK


					Sekprov Kaltara, H Suriansyah didampingi beberapa kepala OPD mengadakan rapat bersama tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kaltara terkait pemeriksaan penggunaan anggaran Covid-19, Selasa (15/9). Foto: Humas Pemprov Kaltara Perbesar

Sekprov Kaltara, H Suriansyah didampingi beberapa kepala OPD mengadakan rapat bersama tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kaltara terkait pemeriksaan penggunaan anggaran Covid-19, Selasa (15/9). Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Pandemi Covid-19 memaksa setiap daerah untuk melakukan refocusing atau realokasi anggaran tahun 2020. Refocusing atau realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, tentunya memerlukan pemeriksaan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltara.

Ini disebutkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah saat entry meeting bersama tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kaltara di Kantor Gubernur lt 1, Selasa (19/9). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya secara virtual.

Sekprov mengatakan, pemeriksaan ini sebagai jawaban kepada masyarakat atas penggunaan anggaran penanganan Covid-19. “Ini pembuktian bahwa Pemprov Kaltara transparan, efektif, dan akuntabilitas dalam penggunan dana Covid-19,” katanya.

Demi menjamin kelancaran pemeriksaan, Sekprov meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan data dan informasi yang diperlukan. “Selain itu saya minta agar kepala OPD terkait untuk tidak keluar selama pemeriksaan berlangsung,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara Agus Priyono menyebutkan, pemeriksaan oleh timnya mencakup 2 hal. Yakni pemeriksaan pendahuluan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan.

“Pemeriksaan pendahuluan kinerja akan berlangsung selama 18 hari dan untuk pemeriksaan kepatuhan selama 20 hari,” katanya.

Diinfokan, pemeriksaan pendahuluan kinerja penanganan Covid-19 meliputi pemeriksaan atas testing, tracing, dan treatment, serta edukasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah daerah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Sedangkan pemeriksaan kepatuhan mencakup kegiatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah yang berasal dari dana APBD, APBN, BUMN, BUMD, dan sumbangan pihak ketiga pada tahun anggaran 2020.(humas)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

14 Wartawan Baru Sukses Digembleng di OKK Perdana PWI Tarakan

7 Juli 2025 - 09:09

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Trending di Daerah