• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BPK Kaltara Temukan Permasalahan Ketidakpatuhan Penanganan Covid-19

by Redaksi
19 Desember 2020 17:08
in Daerah, Fokus
A A
0

Kepala BPK RI Kaltara Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Penanganan Covid-19. Foto:ist

TARAKAN – Untuk menjamin agar penanganan Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan tata kelola yang
transparan, accountable dan efektif, dibutuhkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan yang bersifat menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut dan sebagai bentuk tanggung jawab
BPK terhadap pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
(BPK Kaltara) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun
Anggaran 2020. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,
Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kepatuhan ini adalah untuk menilai:
a. Apakah refocusing dan realokasi APBD telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka
penanganan pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan;
b. Apakah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang
penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Apakah penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak
ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan sesuai dengan
peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
kualitas.

Baca Juga

Khairul: Usulan Pengalihan Aset Polsek Tarakan Tengah Sudah Lama Diajukan

Ajang Perdana Porwakab I, Momentum Kebersamaan Insan Pers Bulungan

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run UT Tarakan 2025

SILOG Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja Usai Insiden di Proyek RDMP Lawe-Lawe

Jumat, 18 Desember 2020 BPK Kaltara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan tersebut
kepada masing-masing entitas terkait. Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono menyerahkan
langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPRD
Provinsi Kalimantan Utara dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara; Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan dan
Wakil Wali Kota Tarakan; serta Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung yang diwakili oleh Anggota DPRD
Kabupaten Tana Tidung dan Bupati Tana Tidung.

Tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam
penanganan pandemi Covid-19, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang
perlu mendapatkan perhatian, diantaranya;

1. Refocusing dan Realokasi APBD
Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran dalam rangka penanganan Covid-10 pada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung belum sesuai ketentuan.

2. Pengadaan Barang dan Jasa di Bidang Kesehatan, dan Dampak Ekonomi
Pengadaan barang dan jasa terkait penanganan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya sesuai
ketentuan
3. Kesesuaian Peruntukan Kegiatan Bidang Kesehatan, Sosial, dan Dampak Ekonomi
a. Pengelolaan atas penerimaan sumbangan/hibah untuk penanganan Covid-19 yang
bersumber dari masyarakat/pihak ketiga pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan
Pemerintah Kota Tarakan belum sepenuhnya sesuai ketentuan;
b. Pengelolaan penyaluran bantuan sosial berupa uang pada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya sesuai
ketentuan;
c. Pemberian bantuan tunai bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada Pemerintah
Kota Tarakan belum sepenuhnya tepat sasaran;
d. Dana kegiatan stimulus UMKM yang bersumber dari Dana Insentif Tambahan Pemerintah
Pusat senilai Rp1.500.000.000 belum dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara;
e. Pengelolaan bantuan sosial berupa sembako pada Pemerintah Kota Tarakan dan
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum sesuai ketentuan;
f. Pembayaran insentif tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19 pada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Utara belum sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada permasalahan
ketidakpatuhan yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi
Covid-19 Tahun 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam semua hal yang material.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD
dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu
sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD
dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana
disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan
Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. (*)

Sumber BPK RI Perwakilan kaltara

Tags: borneoBPKFokusKalimantan UtaraKaltaraKTTPemprov KaltaraPenanganan CovidTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Khairul: Usulan Pengalihan Aset Polsek Tarakan Tengah Sudah Lama Diajukan

3 November 2025 06:30
Daerah

Ajang Perdana Porwakab I, Momentum Kebersamaan Insan Pers Bulungan

2 November 2025 16:32
Daerah

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run UT Tarakan 2025

2 November 2025 15:15
Daerah

SILOG Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja Usai Insiden di Proyek RDMP Lawe-Lawe

2 November 2025 12:38
DPRD Nunukan Tampung Aspirasi Pembangunan di Nunukan Timur
Fokus

DPRD Nunukan Tampung Aspirasi Pembangunan di Nunukan Timur

1 November 2025 20:02
Daerah

Pemerintah Genjot Ketahanan Pangan Lewat Cetak Sawah dan Pembangunan Irigasi di Kaltara

1 November 2025 17:33
Next Post
Operasi Yustisi Natal dan Tahun Baru, TNI POLRI Gencar Razia Masker

Operasi Yustisi Natal dan Tahun Baru, TNI POLRI Gencar Razia Masker

Beri Wawasan Kebangsaan, Pasiter Dim 0907 Tarakan Ajak Generasi Muda Bangun Kebersamaan

Beri Wawasan Kebangsaan, Pasiter Dim 0907 Tarakan Ajak Generasi Muda Bangun Kebersamaan

Lansia dan Dhuafa Tarakan Barat Terima Bantuan Biaya Hidup Rumah Yatim

Lansia dan Dhuafa Tarakan Barat Terima Bantuan Biaya Hidup Rumah Yatim

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Aksi Kemanusiaan Jelang HUT ke-14, Nasdem Kaltara Gelar Donor Darah

Perkuat Aksi Kemanusiaan Jelang HUT ke-14, Nasdem Kaltara Gelar Donor Darah

3 November 2025 11:11
RAN Guncang Tarakan! “Dekat di Hati” Jadi Penutup Spektakuler Karya Kreatif Benuanta 2025

RAN Guncang Tarakan! “Dekat di Hati” Jadi Penutup Spektakuler Karya Kreatif Benuanta 2025

3 November 2025 09:17
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP