TARAKAN – Untuk menjamin agar penanganan Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan tata kelola yang
transparan, accountable dan efektif, dibutuhkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan yang bersifat menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut dan sebagai bentuk tanggung jawab
BPK terhadap pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
(BPK Kaltara) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun
Anggaran 2020. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,
Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kepatuhan ini adalah untuk menilai:
a. Apakah refocusing dan realokasi APBD telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka
penanganan pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan;
b. Apakah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang
penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Apakah penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak
ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan sesuai dengan
peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
kualitas.
Jumat, 18 Desember 2020 BPK Kaltara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan tersebut
kepada masing-masing entitas terkait. Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono menyerahkan
langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPRD
Provinsi Kalimantan Utara dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara; Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan dan
Wakil Wali Kota Tarakan; serta Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung yang diwakili oleh Anggota DPRD
Kabupaten Tana Tidung dan Bupati Tana Tidung.

Tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam
penanganan pandemi Covid-19, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang
perlu mendapatkan perhatian, diantaranya;



1. Refocusing dan Realokasi APBD
Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran dalam rangka penanganan Covid-10 pada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung belum sesuai ketentuan.
2. Pengadaan Barang dan Jasa di Bidang Kesehatan, dan Dampak Ekonomi
Pengadaan barang dan jasa terkait penanganan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya sesuai
ketentuan
3. Kesesuaian Peruntukan Kegiatan Bidang Kesehatan, Sosial, dan Dampak Ekonomi
a. Pengelolaan atas penerimaan sumbangan/hibah untuk penanganan Covid-19 yang
bersumber dari masyarakat/pihak ketiga pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan
Pemerintah Kota Tarakan belum sepenuhnya sesuai ketentuan;
b. Pengelolaan penyaluran bantuan sosial berupa uang pada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya sesuai
ketentuan;
c. Pemberian bantuan tunai bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada Pemerintah
Kota Tarakan belum sepenuhnya tepat sasaran;
d. Dana kegiatan stimulus UMKM yang bersumber dari Dana Insentif Tambahan Pemerintah
Pusat senilai Rp1.500.000.000 belum dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara;
e. Pengelolaan bantuan sosial berupa sembako pada Pemerintah Kota Tarakan dan
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum sesuai ketentuan;
f. Pembayaran insentif tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19 pada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Utara belum sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada permasalahan
ketidakpatuhan yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi
Covid-19 Tahun 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam semua hal yang material.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD
dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu
sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD
dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana
disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan
Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. (*)
Sumber BPK RI Perwakilan kaltara