TARAKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan pembangunan Guest House Pemerintah Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, harus diselesaikan hingga selesai. Bangunan yang sudah banyak menghabiskan APBD Provinsi Kaltara, jika tidak diselesaikan malah azas manfaatnya kurang.
Kondisi tersebut, membuat anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara meninjau pembangunan Guest House yang berada di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (18/1/21) sekitar pukul 12.00 Wita.
Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan pembangunan Guest House di Kota Tarakan sudah dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 dan 2020. Tahun 2019, kegiatan pematangan lahan dan pembangunan beberapa fisik gedung.
“2020, pembangunan Guest House dianggarkan sekitar Rp 5,2 Miliar dan sudah terealisasi 100 persen. 2020 itu pembangunan gedung sekaligus dengan pemasangan keramik, dinding dan beberapa persil-persil bangunan,” kata Supa’ad Hadianto ditemui usai melakukan kunlap.
Supa’ad menjelaskan sesuai audit BPK RI tahun 2019 dan 2020, tidak ada temuan melanggar hukum atau penyimpangan yang merugikan uang negara. Di tahun 2021 ini, Pemprov Kaltara kembali menganggarkan sebanyak 36 Miliar dan sudah proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum lewat LPSE. Hal ini yang menjadi alasan pembangunan Guest House perlu dilanjut hingga tuntas.
“Jadi secara hukum itu penjelasannya, sehingga dari sisi aturan keuangan dan penganggaran tidak ada yang salah dengan penganggaran itu. Pembangunan ini harus dituntaskan supaya punya manfaat, kalau distop ditengah jalan malah tidak akan ada manfaatnya, tidak punya manfaat bagi pemerintah dan tidak punya manfaat bagi masyarakat,” ujar politisi Partai Nasdem.

Supa’ad menambahkan pembahasan APBD tahun 2021 ini bukan hanya dilakukan DPRD tetapi bersama-sama dengan pemerintah. Sehingga memunculkan kebijakan baik dari pemerintah maupun DPRD.
“Kalau pun itu di stop dan tidak dianggarkan itu bukan solusi yang terbaik, tentu kita di DPRD dan juga pemerintah harus mencari solusi yang paling baik. Jangan sampai bangunan yang sudah dianggarkan, mangkrak tidak bisa berjalan dan tidak bisa dimanfaatkan padahal cukup banyak anggaran yang sudah dituangkan di dalam pembanguna Guest House,” beber Supa’ad.
Supa’ad menerangkan ruang pertemuan Guest House yang luas, nantinya bisa dimanfaatkan bukan hanya untuk acara kegiatan Pemprov Kaltara tetapi juga masyarakat maupun partai politik yang melibatkan banyak orang.
“Manfaatnya lebih diperluas bukan hanya untuk tamu-tamu negara ataupun rapat-rapat pemerintah provinsi atau tempat menginap para pejabat, tetapi juga untuk pertemuan umum seperti hajatan masyarakat yang membutuhkan ruang yang representatif, paguyuban, ormas-ormas dan adat untuk bisa menggunakan ruang pertemuan yang telah disiapkan oleh Pemprov termasuk lembaga politik jika ingin menggunakan atau mengadakan acara bisa kita dorong untuk bisa menggunakan ruang rapat yang ada di Guest House,” jelas Supa’ad.
Lebih lanjut Supa’ad menjelaskan, rencananya Guest House nanti dirancang memiliki tempat parkir yang luas dan representatif. Sehingga asas manfaatnya lebih diperluas, bukan hanya kepentingan Pemprov tapi juga untuk kepentingan masyarakat luas yang ada di Kota Tarakan khususnya dan Provinsi Kaltara umumnya. “Itu yang paling penting bagi Komisi 3 kenapa harus dilanjutkan setelah kita kunjungan kelapangan,” tutup Supa’ad.(wic)















Discussion about this post