TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, dalam rangka hari Kesiapsiagaan Bencana, PPKM Mikro (pemberlakuan, pembatasan kegiatan masyarakat berbabis mikro), dan persiapan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Selasa (27/4/2021).
Rakor yang dilaksanakan Pemprov Kaltara melalui virtual ini dibuka langsung oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
Dalam kesempatan ini, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan, laporan dan paparan tentang pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Tana Tidung serta persiapan menjelang Hara Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
“Di wilayah Kabupaten Tana Tidung saat ini terdapat 4 titik pos pemantauan keluar masuk wilayah Kabupaten Tana Tidung. Pos darat ada 2 titik, yaitu pos KM 4 dan pos simpang Sesayap Selor, lalu
Pos perairan ada 2 titik, yaitu Pelabuhan Tideng Pale dan pelabuhan Sesayap Hilir,” jelas Bupati.
Kemudian untuk tim pelaksana lapangan pada pos pemantauan keluar masuk orang ke wilayah Kabupaten Tana Tidung Terdiri dari gabungan instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 -19 Kabupaten Tana Tidung.
Tim terdiri dari, TNI, Polri, SATPOL PP, DLHP, Tim Reaksi Cepat BPBD, dan Relawan medis dari Dinas Kesehatan.
Selain 4 pos pintu masuk tingkat Kabupaten Tana Tidung, saat ini juga sudah aktif pos PPKM Mikro pada tingkat Desa.
“Pos di tingkat Desa dilaksanakan di 32 Desa yang terdiri dari,
Kecamatan Sesayap 7 Posko Desa, Kecamatan Sesayap Hilir 8 Posko, Desa
Kecamatan Muruk Rian 6 Posko dan terdapat 2 posko tingkat RT,
Kecamatan Tana Lia terdapat 5 Posko, Desa
Kecamatan Betayau terdapat 6 posko,” terang Ibrahim Ali.
Bupati melanjutkan, bahwa untuk Idul Fitri, Pemkab Tana Tidung akan memperketat pemantauan dan pengawasan Covid-19 untuk pelaku perjalanan dan memberlakukan peraturan pembatasan berpergian keluar daerah atau mudik.
Kemudian, memperketat Posko Pemantauan dan Pengawasan Covid -19 Tingkat Kabupaten untuk pelaku perjalanan khususnya yang berasal dari zona merah atau luar wilayah kabupaten Tana Tidung yang akan masuk maupun warga yang ingin keluar wilayah KTT.
“Lalu, menjalin koordinasi yang intensif dengan satgas covid -19 tingkat Desa, agar mengimbau masyarakatnya untuk tidak mudik dan melakukan pengawasan terhadap masyarakat dari luar atau pendatang yang masuk wilayah mereka tanpa melapor dan membawa surat/dokumen persyaratan pelaku perjalanan,” jelas Bupati.
Tidak hanya untuk pelaku perjalanan, dalam rangka peningkatan pengawasan dan pencegahan Covid-19, dalam pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri secara keseluruhan sudah diatur dalam Perda dan Perbup Tidung Tidung. (her/Iik)
Discussion about this post