Menu

Mode Gelap

Daerah

Wabup Hendrik: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan, Akuntable dan Profesional


					Wakil Bupati KTT, Hendrik membuka secara resmi kegiatan Desiminasi Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Wilayah KTT bertempat di Pendopo Jafaruddin Perbesar

Wakil Bupati KTT, Hendrik membuka secara resmi kegiatan Desiminasi Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Wilayah KTT bertempat di Pendopo Jafaruddin

TANA TIDUNG – Wakil Bupati Tana Tidung membuka secara resmi kegiatan Desiminasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) di Pendopo Jafaruddin, Rabu (28/4/2021).

Kegiatan diikuti seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tana Tidung dan menghadirkan langsung nara sumber Dr Fahrurrazi selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sukabumi dan sekaligus ketum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia.

width"300"

Dalam Sambutannya Wabup Tana Tidung, Hendrik mengatakan, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpes 12/21) merupakan momentum mensosialisasikan secara masif dan menyeluruh mengenai latar belakang serta poin-poin perubahan kebijakan pemerintah.

Kemudian, semakin kompleknya kebutuhan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya pembangunan daerah juga harus di ikuti komplitnya regulasi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Pelaksanaan pengadaan Barang jasa harus secara transparan, akuntabel dan profesional sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien dan tepat dan berkualitas artinya tepat biaya, tepat jumlah, tetap waktu, tepat lokasi dan tepat penyedia,” ujarnya Hendrik.

Dalam kesempatan ini, Wagub Hendrik juga menyampaikan 4 poin penting yang harus dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pertama, kepada pengguna anggaran agar berhati hati untuk mengambil kebijakan, kedua, pejabat pembuat komitmen agar menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah,” ucapnya.

Selanjutnya yang ketiga, kepada para pelaku pengadaan agar benar mempedomani peraturan pengadaan sesuai dengan Permendagri 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya. Lalu yang terakhir yaitu untuk para peserta untuk mengikuti secara sungguh sungguh apa yang diberikan para nara sumber.

Dengan Perpres 12/21, harapannya dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa tanpa meninggalkan tujuh prinsip dan etika pengadaan.

“Jangan takut melakukan inovasi, kalau bisa cepat kenapa harus lambat, tentunya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dengan menekankan hasil yang sepadan atau lebih dari value for money,” ungkap Hendrik.

Dengan Perpres 12 tahun 2021 ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tanpa meninggalkan tujuh prinsip dan etika pengadaan. (her/iik)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Datu Iqro Ingatkan Perangkat Daerah Seriusi Penyusunan LPPD

28 Juli 2025 - 13:55

Mengenal Pa’ Kidang dan Buduk Udan, Desa di Perbatasan Melawan Keterbatasan

28 Juli 2025 - 13:44

Sarawak dan IKN Jajaki Kemitraan Strategis

27 Juli 2025 - 22:11

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Proyek RDMP Balikpapan, Tegaskan Dukungan & Optimisme pada Penyelesaian Proyek Strategis Nasional

27 Juli 2025 - 22:05

JMSI Perluas Jangkauan, Pengurus Tabagsel Resmi Dilantik di Padangsidimpuan

27 Juli 2025 - 21:58

Wagub Hadiri Pembukaan FORNAS VIII NTB 2025

27 Juli 2025 - 21:25

Trending di Daerah