• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Gugatan IRAW di PTUN Ditolak

by Redaksi
06/05/2021
in Daerah, Politik
A A

Kuasa Hukum Zainal Paliwang - Yansen, Mukhlis Ramlan,SH

TARAKAN – Sesuai Hasil putusan Gugatan Nomor : 1/G/TF/2021/PTUN.SMD dengan penggugat Irianto lambrie dan Irwan sabri, tergugat KPUD dan Bawaslu Kaltara dan tergugat II intervensi Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan, telah sampai diputusan pada Senin 3 Mei 2021.

Isi putusan yakni, menerima eksepsi dari tergugat I, II dan tergugat II intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan dalam pokok sengketa, pertama menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat untuk membayar perkara Rp 683.500.

Baca Juga

Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan

Klarifikasi Korwil SPPG Tarakan Terkait Status Suspend 5 Dapur, Kewenangan Ada di Pusat

Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Nasib Program MBG di Tarakan, DPRD Desak BGN Buka Suspend 5 Dapur Mitra

Dengan demikian gugatan TUN dari Irianto Lambrie dinyatakan tidak dapat diterima. Maka dengan putusan ini menjawab kegelisahan publik Kaltara yang tentu sangat berdampak pada iklim demokrasi Kaltara kini dan akan datang.

“Kita semua bersyukur karena majelis hakim memutus dengan kebenaran atas segala fakta hukum yang kami sebagai kuasa hukum berikan dalam eksepsi di proses TUN samarinda Minggu lalu, karena seharusnya penggugat baca betul aturan dan tahapan pilgub Kaltara,” ujar Mukhlis Ramlan SH, kuasa hukum Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP, Rabu (5/5/2021).

Sengketa TUN itu diberikan waktu 23 September hingga 9 November 2020 yang lalu, sehingga sangat keliru jika sengketa TUN itu dibuka lagi saat ini, maka gugatan tersebut telah kadaluarsa dan seluruh tahapan Pilgub Kaltara sudah selesai yang seharusnya dihormati oleh semua pihak.

“Akibat kejadian gugatan tersebut kami juga telah mengambil langkah hukum melaporkan penggugat ke Polda Kaltim yang saat ini sedang berproses karena berkali kali klien kami Drs. H. Zaenal Arifin Paliwang, SH, M.Hum difitnah baik saat Pilgub berlangsung maupun setelah beliau terpilih. Maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik agar menjadi pelajaran kepada siapapun untuk belajar berjiwa besar dan siap menerima kekalahan atas pertarungan politik seperti Pilgub Kaltara ini,” terang Muhklis.

Kuasa hukum menilai apa yang dilakukan penggugat kepada kliennya sudah diambang batas dan akan menempuh langkah hukum balik.

“Kepada rakyat Kaltara mohon doa serta dukungan mewakili klien kami untuk menjalankan pemerintahan ini sebaik mungkin karena setelah gugatan TUN ini tentu tidak ada persoalan lagi atas tahapan dan hasil pilgub Kaltara yang dilaksanakan oleh KPUD Kaltara waktu lalu dan ini menjadi kemenangan seluruh rakyat Kalimantan utara,” pungkas Mukhlis Ramlan bersama Angga Busra Lesmana, SH, Dientia Dinnear, SH, dan Rusbandi, SH. (*)

Tags: Bawaslu KaltaraborneoFbFokusborneofokusborneoIrawKPU KaltaraKuasa HukumpilgubPTUNZainal Yansen

Berita Lainnya

Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan
Daerah

Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan

18 Juli 2026 17:34
Klarifikasi Korwil SPPG Tarakan Terkait Status Suspend 5 Dapur, Kewenangan Ada di Pusat
Daerah

Klarifikasi Korwil SPPG Tarakan Terkait Status Suspend 5 Dapur, Kewenangan Ada di Pusat

18 Juli 2026 15:39
Daerah

Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

18 Juli 2026 14:38
Nasib Program MBG di Tarakan, DPRD Desak BGN Buka Suspend 5 Dapur Mitra
Parlemen

Nasib Program MBG di Tarakan, DPRD Desak BGN Buka Suspend 5 Dapur Mitra

18 Juli 2026 14:22
DPRD Kaltara dan BNNP Perkuat Komitmen Berantas Narkoba di Perbatasan
Parlemen

DPRD Kaltara dan BNNP Perkuat Komitmen Berantas Narkoba di Perbatasan

17 Juli 2026 19:43
Bersama Ombudsman, Kaltara Bangun Pelayanan Publik yang Semakin Berkualitas
Daerah

Bersama Ombudsman, Kaltara Bangun Pelayanan Publik yang Semakin Berkualitas

17 Juli 2026 18:13
Next Post
Bulan Ramadhan, Dorong Inflasi di Kaltara 0,55 Persen Pada April 2021

Bulan Ramadhan, Dorong Inflasi di Kaltara 0,55 Persen Pada April 2021

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura bayar zakat melalui BAZNAS Nunukan

Ibrahim Ali Tegaskan Tak Ada Takbir Keliling dan Open House

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ketua Umum TP PKK Tutup HUT ke-46 Dekranas, Tegaskan Komitmen Majukan Perajin Daerah

    Balikpapan Lahirkan Dua Atlet yang Bermain di Timnas Voli , Rama dan Sakira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Sampaikan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Pengamanan Aset Negara, BPN Balikpapan Serahkan Tiga Sertipikat Aset PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Pelantikan Dirintelkam Polda Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan

Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan

18 Juli 2026 17:34
Klarifikasi Korwil SPPG Tarakan Terkait Status Suspend 5 Dapur, Kewenangan Ada di Pusat

Klarifikasi Korwil SPPG Tarakan Terkait Status Suspend 5 Dapur, Kewenangan Ada di Pusat

18 Juli 2026 15:39
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP