TARAKAN – Sesuai Hasil putusan Gugatan Nomor : 1/G/TF/2021/PTUN.SMD dengan penggugat Irianto lambrie dan Irwan sabri, tergugat KPUD dan Bawaslu Kaltara dan tergugat II intervensi Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan, telah sampai diputusan pada Senin 3 Mei 2021.
Isi putusan yakni, menerima eksepsi dari tergugat I, II dan tergugat II intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan dalam pokok sengketa, pertama menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat untuk membayar perkara Rp 683.500.
Dengan demikian gugatan TUN dari Irianto Lambrie dinyatakan tidak dapat diterima. Maka dengan putusan ini menjawab kegelisahan publik Kaltara yang tentu sangat berdampak pada iklim demokrasi Kaltara kini dan akan datang.

“Kita semua bersyukur karena majelis hakim memutus dengan kebenaran atas segala fakta hukum yang kami sebagai kuasa hukum berikan dalam eksepsi di proses TUN samarinda Minggu lalu, karena seharusnya penggugat baca betul aturan dan tahapan pilgub Kaltara,” ujar Mukhlis Ramlan SH, kuasa hukum Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP, Rabu (5/5/2021).
Sengketa TUN itu diberikan waktu 23 September hingga 9 November 2020 yang lalu, sehingga sangat keliru jika sengketa TUN itu dibuka lagi saat ini, maka gugatan tersebut telah kadaluarsa dan seluruh tahapan Pilgub Kaltara sudah selesai yang seharusnya dihormati oleh semua pihak.
“Akibat kejadian gugatan tersebut kami juga telah mengambil langkah hukum melaporkan penggugat ke Polda Kaltim yang saat ini sedang berproses karena berkali kali klien kami Drs. H. Zaenal Arifin Paliwang, SH, M.Hum difitnah baik saat Pilgub berlangsung maupun setelah beliau terpilih. Maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik agar menjadi pelajaran kepada siapapun untuk belajar berjiwa besar dan siap menerima kekalahan atas pertarungan politik seperti Pilgub Kaltara ini,” terang Muhklis.
Kuasa hukum menilai apa yang dilakukan penggugat kepada kliennya sudah diambang batas dan akan menempuh langkah hukum balik.
“Kepada rakyat Kaltara mohon doa serta dukungan mewakili klien kami untuk menjalankan pemerintahan ini sebaik mungkin karena setelah gugatan TUN ini tentu tidak ada persoalan lagi atas tahapan dan hasil pilgub Kaltara yang dilaksanakan oleh KPUD Kaltara waktu lalu dan ini menjadi kemenangan seluruh rakyat Kalimantan utara,” pungkas Mukhlis Ramlan bersama Angga Busra Lesmana, SH, Dientia Dinnear, SH, dan Rusbandi, SH. (*)