TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Tahun Anggaran 2020.
Perda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, disahkan melalui sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Tana Tidung pada Selasa (6/7/2021) yang dipimpin langsung Ketua DPRD KTT Jamhari, dihadiri anggota DPRD, Bupati KTT Ibrahim Ali, forkopimda dan udangan.
“Sidang paripurna istimewa diawali dengan pelantikan sumpah dan janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD KTT, kemudian dilanjutkan sidang kedua yakni tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 Kabupaten Tana Tidung,” terang Jamhari.
Jamhari mengatakan, sebelum disahkan menjadi Perda, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD KTT TA 2020.
“Penyampaian pandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Raperda merupakan pembicaraan tahap ahir dan seluruh rangaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD KTT Tahun 2020,” ujar Jamhari.
Pandangan Fraksi pertama disampaian dari Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya. Dan setelah mendengarkan pandangan Fraksi pada prinsipnya menyetujui Raperda menjadi Perda 2021.
“Tok (Bunyi Palu) Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD KTT Tahun Anggaran 2020 disetujui,” ucap Jamhari.
Sidang Paripurna Istimewa ditutup dengan penandatangan berita acara penetapan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KTT Tahun anggaran 2020 oleh Ketua DPRD KTT Jamhari dengan Bupati KTT Ibrahim Ali. (her/iik)
Discussion about this post