TANA TIDUNG – Masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah di wilayah Kabupaten Tana Tidung masih diperbolehkan namun tetap harus mengikuti aturan dan berpedoman dengan surat edaran Kementerian Agama.
Untuk itu, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali sudah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 450 Thun 2021 tentang penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1422 H.
Bupati Ibrahim Ali mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut tertanggal 14 Juli 2021, tertuang 4 poin pedoman yang harus diperhatikan masyarakat khususnya umat muslim yang akan menyelenggarakan Shalat Idul Adha dan Qurban.
“Pertama, masyarakat agar mengamankan, mempedomani, mencermati dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran Menteri Agama (Menag),” jelas Bupati, Kamis (15/7/2021).
Pedoman yang dimaksud adalah, surat edaran Menteri Agama nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan SE nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban di wilayah PPKM.
“Kemudian pedoman kedua yaitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban agar dapat mengikuti dan pematahui protokol kesehatan,” tegasnya.
Ketiga pendistribusian daging hewan Qurban dilaksanakan oleh petugas masjid diberikan kepada warga yang berhak menerima dan warga tidak mampu perlu untuk datang ke masjid mengambil daging.
“Terkahir adalah pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Adha di masjid atau mushola masing – masing,” imbuhnya.
Bupati menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyeberan Covi-19 serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban. (her/iik)















Discussion about this post