TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung (KTT) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk kategori Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati KTT, Ibrahim Ali menjelaskan PPKM Level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa, kelurahan dan RT untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Saat ini wilayah KTT sedang berada pada PPKM Level 3 dan 3 Kabupaten dan Kota yang ada disekitar kita masuk pada ketegori level 4,” terang Bupati, Selasa (27/7/2021).
Untuk itu Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat KTT untuk bersama-sama mentaati aturan yang telah ditentukan dan perlu mempertimbangkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah khususnya yang ke daerah kategori Level 4.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap warga dari daerah lain yang masuk ke KTT.
“KTT sendiri telah melaksanakan Instruksi Mendagri dengan membentuk PPKM Mikro tingkat Desa, RT di seluruh wilayah KTT. Selain itu kami juga selalu melakukan pemantauan pembinaan PPKM Mikro agar supaya berjalan efektif,” tegasnya.
Selanjutnya, Pemkab KTT juga membentuk pos-pos pemantauan di pelabuhan – pelabuhan dan wilayah perbatasan darat antar Kabupaten.
“Setiap hari pelaku perjalanan dari luar wilayah KTT yang tidak membawa surat keterangan vaksin minimal dosis 1 dan surat keterangan rapid antigen wajib melaksanakan swab test antigen di setiap pos,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan, Pemkab KTT melalui satgas Covid-19 telah menerbitkan pula surat – surat edaran untuk mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan dan mentaati prokes.
Kemudian Pemkab bersama dengan TNI/Polri juga melaksanakan program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tana Tidung. (her/iik)