Menu

Mode Gelap

Daerah

Tingkatkan Penerimaan PAD, Bapenda Minta Perusahaan di Kaltara Mutasi Kendaraannya ke Plat KU


					Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan swasta di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.Foto: Dkisp Kaltara Perbesar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan swasta di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.Foto: Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan swasta di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

Kegiatan ini dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Polda Kaltara beserta pendampingan UPTD Wilayah Tarakan.

Ada empat perusahaan yang dikunjungi tim gabungan ini. Meliputi dua perusahaan di Tarakan, yaitu PT Krist Inti Perkasa dan PT Indah Dewi. Sementara di Nunukan PT Nunukan Bara Sukses dan PT. Duta Tambang Rekayasa.

width"250"

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan pendataan kendaraan bermotor yang digunakan pihak perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dengan banyaknya kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltara, diharapkan pihak managemen perusahaan melakukan mutasi kendaraannya ke Plat KU.

width"400"
width"450"
width"400"

“Pihak perusahaan kan bekerja di wilayah Kaltara dan menggunakan fasilitas jalan di sini, sementara bayar pajaknya di daerah asal, ini sangat disayangkan. Untuk itu kami imbau dan tegaskan agar pihak perusahaan melakukan mutasi kendaraannya ke plat KU,” ucap Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltara, Sugiatsyah.

width"300"

“PAD ini kan nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya di Kaltara,” sambungnya.

Tak hanya masalah kendaraan, dalam kunjungan kerja itu Tim Gabungan juga sembari mensosialisasikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 2 ayat 1 menyebutkan ada 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang itu pula (UU No 28 tahun 2009, Red), kami meminta agar pelaporan penggunaan air permukaan dan supplier atau penyedia bahan bakar kendaraan bermotor dilaporkan secara rutin kepada UPTD Bapenda di wilayah masing-masing kerja,” pintanya.

Selain itu pihak Polda Kaltara yang ikut dalam kunjungan ini siap untuk mendampingi dan mencari solusi untuk permasalahan yang ada dilapangan.

“Kami akan mem-backup setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda Kaltara sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi melalui Paur Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, Iptu Yudi Pribadi.

Yudi juga mengingatkan apabila perusahaan sudah diingatkan dan masih melanggar, maka pihaknya tak segan-segan akan melakukan police line.

Untuk itu, tegas Yudi, pihak perusahaan agar memberikan dan melaporkan data yang sebenar-benarnya, tidak perlu ada yang ditutupi.
“Karena sanksi terhadap laporan dari perusahaan dan sanksi terhadap hasil temuan kami di lapangan itu akan berbeda, jadi sebaiknya dilapokan sebelum kami yang menemukan,” tegasnya. (hdl/dkisp-kaltara)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Trending di Daerah