TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun 2022, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD KTT, Senin (21/2/2022).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD KTT Jamhari dan dihadiri 18 anggota fraksi serta Wakil Bupati KTT Hendrik, Forkopimda dan tamu undangan.
Ketua DPRD KTT, Jamhari menyampaikan dalam paripurna kali ini ada tiga agenda sekaligus, pertama penyampaian laporan rese ke-I DPRD KTT masa sidang I tahun 2022, kedua pandangan akhir fraksi – fraksi terhadap Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Sungoi Sesayap dan agenda terakhir yaitu penyampaian nota pengantar tujuh peraturan daerah (Perda) KTT tahun 2022.
“Agenda pertama adalah Penyampaian Hasil Reses I DPRD Kabupaten Tana Tidung Masa Sidang I Tahun 2022, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Jamhari.
Tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
“Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan. perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya, masa reses dilaksanakan paling lama 6 hari dalam kali reses bagi DPRD Kabupaten.
“Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, anggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung,” ungkapnya.
Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Dalam kesempatan ini, masing – masing juru bicara perwakilan daerah pemilihan I dan II menyampaikan laporan hasil reses dihadapan peserta rapat Paripurna.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD KTT Jamhari menyampaikan terima kasih kepada juru bicara dari Perwakilan Daerah Pemilihan I dan II yang telah menyampaikan laporan resesnya.
Laporan reses ini sebagai pemberitahuan dan bahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk menjadi kontribusi positif dalam perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“DPRD Kabupaten Tana Tidung akan mengawasi secara continue terhadap hasil reses ini, yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk Tugas dan Fungsi DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (her/Iik)















Discussion about this post