TANA TIDUNG – Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.
Saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Kepala Staff Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tana Tidung, Saif Muhammad Nur mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kementerian Agama Pusat.
“Itu langsung dari Menteri Agama, kita sudah dapat surat edarannya, akan ditindaklanjuti”, katanya, Rabu (23/2/2022).
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Berdasarkan informasi yang diterima Kemenag KTT, salah satu isi surat edaran tersebut yaitu mengatur masalah tarhim yang biasanya di putar sebelum adzan di masjid atau musholla.
“Tarhim itu 5 menit biasanya 7 menit Tarhim itu sebelum adzan itu. Sekarang itu diatur 5 menit. Kalau subuh itu 10 menit, dzuhur, ashar, maghrib dan Isya sekitar 5 menit. Kalau Jumat itu 10 menit, jumat itukan biasalah untuk mengingatkan para jamaah” jelasnya.
Selain durasi, dalam SE juga diatur besaran volume suara masjid baik itu untuk adzan maupun kegiatan pengajian atau ceramah.
Kemenag KTT berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat tetap tenang dan tidak menjadikan ini sebagai persoalan.
“Dengan adanya ini bisa kita menciptakan namanya ketenteraman antar umat beragama, ketertiban. Intinya kan orang-orang disekitar masjid yang beragama muslim dia tahu bahwa ini merupakan panggilan pasti dengarlah itu,” ucapnya.
Di wilayah Kabupaten Tana Tidung ada sekitar 64 masjid. Kemenag KTT akan menyebarkan ke KUA, kemudian ke masjid – masjid dan musholla. (her/Iik)