TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mendukung aksi para buruh yang meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dicabut.
Dukungan DPRD diberikan dengan menandatangani spanduk yang dibawa ratusan buruh dalam aksi demontrasi di Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (2/3/22).
“Kita akan teruskan tuntutannya, kita dukung aksi dari parah serikat buruh. Tuntutannya itu minta dicabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang JHT,” kata Muhammad Yunus saat dihadapan para buruh.

Menurut politisi Partai Gerindra, Permenaker Nomor 2 tahun 2022, merupakan kebijakan yang kurang tepat. Sebab JHT tersebut, berasal dari uang buruh bukan dari pemerintah.
“Permenaker ini memang menyusahkan, seharusnya kan kalau sudah tidak kerja ya dikasilah yang kerja tetap dak bisa diambil. Tapi yang sudah berhenti kerja harus dikasih, karena itu haknya bukan uang pemerintah loh yang disaimpan ini uangnya para buruh yang dipotong,” tegas Yunus.
Tuntut para puruh ini, dikatakan Yunus bakal diteruskan suratnya ke Provinsi selanjutnya ke Mendagri sesuai jenjang regulasi. “Dari kami DPRD Kota nanti ke Provinsi begitu jenjangnya,” beber Yunus
Hal senada, juga disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan Agus Sutanto. Pemkot Tarakan menerima aspirasi yang disampaikan para buruh.
“Yang menjadi tuntutan buruh, kami akan teruskan karena kewenangan untuk merubah Permen ini adalah bukan dari Pemda tetapi oleh Pemerintah Pusat. Semoga apa yang menjadi tuntutan teman-teman buruh, bisa dikabulkan sesuai dengan harapan kita semua,” tutur Agus.(Mt)