• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Gubernur Zainal, THR dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri

by Redaksi
13 April 2022 19:27
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta agar perusahaan di provinsi termuda ini dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 menjelang perayaan Idulfitri.

Hal ini disampaikannya menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Baca Juga

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

Gubernur mengungkapkan SE Menaker tersebut akan ditindaklanjuti. Di mana ia akan menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara segera mempelajari isi edaran tersebut. Agar dapat membuat edaran turunan dari Pemprov Kaltara ke perusahaan.

Untuk diketahui, SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Gubernur juga meminta agar instansi terkait dapat membentuk Posko THR dan mulai efektif berjalan mulai pekan ini. Dengan adanya posko, pekerja atau buruh bisa melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.

“Saya minta juga agar Disnakertrans juga tanggap dalam menghadapi keluhan yang dialami pekerja. Karena itu adalah bagian dari tugas kita sebagai pelayan masyarakat,”jelasnya.

Informasi yang diperoleh, sesuai SE tersebut, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Termasuk pemberian THR jelang Idulfitri seperti saat ini.

“Kalau untuk itu (pemberian THR), ya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin berharap, perusahaan yang mampu memberikan THR diminta untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Selain itu, SE juga menjelaskan jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Kemudian, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya Menaker menegaskan agar para gubernur atau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar melakukan pembayaran full sesuai regulasi.

Dalam hal ini, Disnakertrans Kaltara juga akan membuat surat ke perusahaan terkait pemberian hari raya keagamaan.

“Kita akan membuat surat himbauan ke perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” beber dia.

Meski demikian, berdasarkan SE Kemenaker juga ditentukan perhitungan jumlah THR yang diterima, sesuai dengan status buruh dan juga jam kerja setiap pegawai perusahaan.

BKAD PASTIKAN PENCAIRAN THR ASN TEPAT WAKTU

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan keterangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, akan diterima secepatnya. Paling lambat H-7 lebaran Idulfitri.

Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto menegaskan, pihaknya akan mencairkan THR ASN sesuai aturan yang ada. Pihaknya menyiapkan sekitar Rp 12 miliar untuk THR. Angka itu berdasarkan aturan yang ada, 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Untuk THR kita siapkan. Jadi sesuai aturannya 50 persen dari TPP. Di Pemprov Kaltara sendiri, TPP itu kita siapkan Rp 24 miliar. Jadi anggaran untuk THR yang kita siapkan Rp 12 miliar. Kemudian untuk gaji pegawai kita siapkan anggarannya Rp 22 miliar,” bebernya.

Sama dengan pencairan sebelumnya, Pemprov Kaltara menargetkan cair di H-7 lebaran. Apalagi dari tahun ke tahun, pencairan THR di Kaltara tidak pernah terlambat. “Biasanya 2 minggu sebelum lebaran pemerintah pusat sudah keluarkan aturan. Kita tunggu dulu, setelah itu kita tindaklanjuti,” katanya. (dkisp)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusfokusborneoIdul FitriKaltaraPerusahaanTHRTunjangan Hari Raya

Berita Lainnya

Daerah

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54
Daerah

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
Daerah

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

4 Juni 2026 20:45
JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Daerah

Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

4 Juni 2026 19:44
Daerah

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Rukun

4 Juni 2026 19:28
Next Post
BI Kaltara Sosialisasi Belanja Bijak Jelang Idul Fitri 1443 H

BI Kaltara Sosialisasi Belanja Bijak Jelang Idul Fitri 1443 H

Ke Nunukan, Pansus DPRD Kaltara Tindaklanjuti LKPJ Gubernur

Ke Nunukan, Pansus DPRD Kaltara Tindaklanjuti LKPJ Gubernur

Hadiri Mukernas PBSI, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pembinaan Prestasi

Hadiri Mukernas PBSI, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pembinaan Prestasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Satwa Liar Kembali Hadir, Ekosistem Forest City IKN Mulai Terbentuk

5 Juni 2026 16:50

Bidik Prestasi di Porprov, FORKI Bulungan Matangkan Persiapan Atlet

5 Juni 2026 16:44
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP