• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Gubernur Zainal, THR dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri

by Redaksi
13/04/2022
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta agar perusahaan di provinsi termuda ini dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 menjelang perayaan Idulfitri.

Hal ini disampaikannya menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Baca Juga

Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Pemprov Perketat Kewaspadaan

INVI Resmikan EV Mining di Tambang Kideco, Penghematan Biaya Diproyeksikan Capai 50 Persen

Bapperida Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Hadiah Total Rp130 Juta

Gubernur Turun Langsung Padamkan Karhutla di Selimau

Gubernur mengungkapkan SE Menaker tersebut akan ditindaklanjuti. Di mana ia akan menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara segera mempelajari isi edaran tersebut. Agar dapat membuat edaran turunan dari Pemprov Kaltara ke perusahaan.

Untuk diketahui, SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Gubernur juga meminta agar instansi terkait dapat membentuk Posko THR dan mulai efektif berjalan mulai pekan ini. Dengan adanya posko, pekerja atau buruh bisa melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.

“Saya minta juga agar Disnakertrans juga tanggap dalam menghadapi keluhan yang dialami pekerja. Karena itu adalah bagian dari tugas kita sebagai pelayan masyarakat,”jelasnya.

Informasi yang diperoleh, sesuai SE tersebut, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Termasuk pemberian THR jelang Idulfitri seperti saat ini.

“Kalau untuk itu (pemberian THR), ya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin berharap, perusahaan yang mampu memberikan THR diminta untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Selain itu, SE juga menjelaskan jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Kemudian, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya Menaker menegaskan agar para gubernur atau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar melakukan pembayaran full sesuai regulasi.

Dalam hal ini, Disnakertrans Kaltara juga akan membuat surat ke perusahaan terkait pemberian hari raya keagamaan.

“Kita akan membuat surat himbauan ke perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” beber dia.

Meski demikian, berdasarkan SE Kemenaker juga ditentukan perhitungan jumlah THR yang diterima, sesuai dengan status buruh dan juga jam kerja setiap pegawai perusahaan.

BKAD PASTIKAN PENCAIRAN THR ASN TEPAT WAKTU

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan keterangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, akan diterima secepatnya. Paling lambat H-7 lebaran Idulfitri.

Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto menegaskan, pihaknya akan mencairkan THR ASN sesuai aturan yang ada. Pihaknya menyiapkan sekitar Rp 12 miliar untuk THR. Angka itu berdasarkan aturan yang ada, 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Untuk THR kita siapkan. Jadi sesuai aturannya 50 persen dari TPP. Di Pemprov Kaltara sendiri, TPP itu kita siapkan Rp 24 miliar. Jadi anggaran untuk THR yang kita siapkan Rp 12 miliar. Kemudian untuk gaji pegawai kita siapkan anggarannya Rp 22 miliar,” bebernya.

Sama dengan pencairan sebelumnya, Pemprov Kaltara menargetkan cair di H-7 lebaran. Apalagi dari tahun ke tahun, pencairan THR di Kaltara tidak pernah terlambat. “Biasanya 2 minggu sebelum lebaran pemerintah pusat sudah keluarkan aturan. Kita tunggu dulu, setelah itu kita tindaklanjuti,” katanya. (dkisp)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusfokusborneoIdul FitriKaltaraPerusahaanTHRTunjangan Hari Raya

Berita Lainnya

Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Pemprov Perketat Kewaspadaan
Daerah

Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Pemprov Perketat Kewaspadaan

5 September 2026 20:01
Daerah

INVI Resmikan EV Mining di Tambang Kideco, Penghematan Biaya Diproyeksikan Capai 50 Persen

5 September 2026 19:09
Daerah

Bapperida Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Hadiah Total Rp130 Juta

5 September 2026 18:20
Daerah

Gubernur Turun Langsung Padamkan Karhutla di Selimau

5 September 2026 18:11
Perumda Tirta Alam Tarakan Bagi-Bagi Hadiah Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
Daerah

Perumda Tirta Alam Tarakan Bagi-Bagi Hadiah Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026

5 September 2026 17:49
Daerah

Kaltara Raih Penghargaan Terbaik II Akses Pendidikan

5 September 2026 09:15
Next Post
BI Kaltara Sosialisasi Belanja Bijak Jelang Idul Fitri 1443 H

BI Kaltara Sosialisasi Belanja Bijak Jelang Idul Fitri 1443 H

Ke Nunukan, Pansus DPRD Kaltara Tindaklanjuti LKPJ Gubernur

Ke Nunukan, Pansus DPRD Kaltara Tindaklanjuti LKPJ Gubernur

Hadiri Mukernas PBSI, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pembinaan Prestasi

Hadiri Mukernas PBSI, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pembinaan Prestasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS ExpertBook Ultra Andalkan AI, Layar 1.400 Nits, dan Baterai hingga 26 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Perumda Tirta Alam Tarakan Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polsek Bunyu Bagikan Masker dan Imbau Pembukaan Lahan Tanpa Dibakar 

Polsek Bunyu Bagikan Masker dan Imbau Pembukaan Lahan Tanpa Dibakar 

6 September 2026 13:21
TC Porprov II Kaltara Dimulai, Forki Tarakan Gembleng 17 Atlet Terbaik

TC Porprov II Kaltara Dimulai, Forki Tarakan Gembleng 17 Atlet Terbaik

6 September 2026 09:21
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP