TARAKAN – Zainuddin Umar menegaskan Musyawarah Kota (Muskot) Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Tarakan yang dilaksanakan 25 April 2022, tidak ada yang melanggar tata tertib (tatib).
Menurutnya, Muskot FKKRT sudah sesuai dengan tatib yang telah disepakati bersama dengan peserta yang hadir. Putusan yang diambil dalam Muskot, merupakan keputusan bersama bukan diputuskan SC.
“Tugas SC hanya membuat rancangan tatib, baru dilempar ke peserta. Jadi tidak ada yang menyalahi aturan kan,” kata Zainuddin saat itu menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) Muskot FKKRT Tarakan, Selasa (24/5/22).

Persoalan lain yang menganggap bahwa Ketua terpilih sudah berapa kali-kali memimpin, dijelaskan Zainuddin tidak ada di atur dalam AD/ART FKKRT. Begitu pun AD/ART FKKRT sebelumnya, tidak ada yang mengatur soal batasan masa jabatan Ketua harus berapa periode.



“Di anggaran dasar FKKRT sebelumnya bahwa maksimal 2 periode, maksimal 3 periode gak ada. Terus Ketua FKKRT harus RT, tidak ada yang mengatur disitu. Jadi apa yang dilanggar ? gak ada yang dilanggarkan,” kata Zainuddin.
Dikatakan Zainuddin, justru melanggar itu apabila memaksakan untuk pemilihan umum. Sedangkan calon yang memenuhi syarat hanya 1 calon sesuai tatib.

“Yang mau dilanggar sebenarnya itu ibaratnya mereka mau memaksakan untuk pemilihan umum, itu berarti kita melanggar tatib yang telah kita sepakati bersama. Itu baru melanggar,” beber Zainuddin.
Terkait Forum Ketua RT Karang Anyar Bersatu tidak mau bergabung dengan FKKRT, Zainuddin menanggapi itu hak prerogatif mereka mau bergabung atau tidak.
Soal apakah pernyataan tersebut mencerminkan seluruh RT di Karang Anyar, dikatakan Zainuddin belum tentu. Karena dari jumlah 70 RT di Karang Anyar, ada sebagai perwakilan RT Karang Anyar yang masuk ke dalam struktur kepengurusan FKKRT tingkat Kota.
“Kenyataannya menurut informasi dari Ketua terpilih, struktur susunan pengurus di tingkat Kota itu sudah masuk semua perwakilannya dari masing-masing Kelurahan. Semua lengkap tinggal pelantikan nanti tanggal 1 Juni, itu artinya perwakilan RT dari Karang Anyar sudah ada masuk begitu juga Karang Anyar Pantai, berarti itu kan tidak mencerminkan seluruh Karang Anyar karena terbukti ada sudah masuk susunan pengurus,” pungkas Zainuddin.(Mt)