TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pengawasan Perlindungan Sumber Kelautan dan Perikanan.
Pembahasan raperda yang dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (8/9/22), dipimpin Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto. Hadir dalam pembahasan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara, Biro Hukum Pemprov Kaltara serta Tim Pakar.
“Pembahasan kali ini masih mengharmonisasikan antara draf raperda dengan instansi teknis terkait seperti DKP, Biro Hukum dan tim pakar yang ditugaskan untuk mengawal raperda tersebut. Karena ini draf yang masih bersifat sementara masih perlu pendalam dan lain sebagainya, memang ada koreksi-koreksi kita lakukan didalam raperda,” ujar Supa’ad Hadianto kepada Fokusborneo.com.
Dijelaskan Supa’ad, salah satu koreksinya terkait soal konsideran seperti menimbang dan mengingat. Hal ini perlu ada penegasan khususnya di menimbang tentang alasan filosofis, sosial dan yuridisnya untuk mempertajam dan memperkuat raperda tersebut.

Sedangkan konsideran mengingat, perlu ditambahkan aturan-aturan hukum yang menjadi cantolan atau payung hukum raperda tersebut. Kemudian dari ketentuan umum, juga masih perlu penambahan yang bisa menggambarkan isi Bab dan pasal-pasal didalamnya.
“Ada beberapa yang kita simpulkan dalam pembahasan ini. Salah satunya meminta Biro Hukum dan DKP untuk mengkaji kembali karena masih banyak kekurangan perlu dilengkapi sebelum dibahas lebih dalam,” kata politisi Nasdem.
Ditambahkan Supa’ad, pembahasan raperda akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat ini. Pertemuan berikutnya, pembahasan bakal lebih intensif dari Bab ke bab dan pasal ke pasal.
“Tentu di dalam pasal-pasal itu ada delegasi. Jadi tidak semua teknis bisa diatur dalam raperda sekaligus ada delegasi yang diatur di dalam pergub,” ucap Supa’ad.

Sebelum pergub diterbitkan, Pansus ingin tahu poin-poin penting apa yang akan diatur didalamnya.
“Nah kalau ada delegasi dalam pergub, kami juga ingin tahu isi dalam pergub itu gambarnya seperti apa supaya kita tidak memberikan cek kosong kepada pemerintah,” pungkas Supa’ad.
Dikatakan Supa’ad, dalam raperda ini, banyak aspek yang ditekankan diantaranya aspek pengusahaan, pengelolaan, perencanaan, perlindungan, pengawasan, pemanfaatan, perusahaan, budidaya dan tangkap. Makanya raperda tersebut, pembahasannya harus detail tidak bisa serampangan.
“Karena ini implikasinya jangka panjang yang akan diterapkan kepada masyarakat. Tentu imbasnya ada pajak masyarakat, karena nanti itu juga ada aspek perlindungan bagi pengusaha kelautan dan lain sebagainya. Jadi keberadaan sangat penting, karena kita ketahui bahwa Kaltara memiliki sumber daya kelautan cukup bagus dan potensial serta bisa menjadi kekuatan ekonomi baru di Kaltara,” tutup Supa’ad.(Mt)
Discussion about this post