• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

PT Pipit Mutiara Jaya Menangkan Gugatan Atas PT Sebakis Inti Lestari

by Redaksi
15 November 2022 09:52
in Daerah
A A
0

Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Nunukan Antara PT PMJ dan PT SIL. Foto: IST

NUNUKAN – Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya memenangkan gugatan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) atas PT Sebakis Inti Lesatri (SIL). Sidang putusan digelar Kamis (10/11) dibacakan Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo.

‘’Menyatakan Tergugat 1 (PT SIL) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan penggugat (PT PMJ) berhak dan berwenang melakukan kegiatan produksi Batubara. Berhak menebang pohon-pohon dalam rangka pembukaan lahan serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya diatas lahan seluas 1.002,51 hektar sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK SK 130/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2022,’’ ungkap Hardiyanto Hakim Ketua saat membacakan putusan Pengadilan.

Baca Juga

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Pemkab dan DPRD Tana Tidung Bahas Penyesuaian Alokasi Anggaran Melalui Revisi KUA-PPAS 2026

BPJS Kesehatan Catat Capaian Nyata, JKN di Kalimantan Timur Terus Terjaga

Gubernur Kukuhkan Sindu Senjaya Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kaltara

Apa yang melatarbelakangi PT PMJ menggugat PT SIL? Kasus ini bermula di tahun 2018. PT PMJ adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara seluas 2000 hektar. Lokasinya berada di Sebakis, Desa Pembliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Ketika perusahaan ingin melakukan eksplorasi, PT SIL keberatan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik Konglomerat Hartati Murdaya ini mengklaim lokasi tambang berada di wilayah kerjanya. Bahkan, di lokasi PIT 600, Pit 700, Pit 800 telah ditanami Kelapa Sawit.

‘’Seluruh persyaratan eksplorasi telah kami penuhi. Misalnya membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan telah disetujui Ditjen Mineral Batubara Kementerian ESDM tanun 2022, sebanyak 300 ribu ton. Artinya ketika RKAB disetujui, seluruh dokumen tidak ada masalah,’’ ujar Kuasa Hukum PT PMJ Sofyan Ibnu Hasyim SH MH.

Namun saat ingin melakukan penambangan pihak PT SIL berupaya menghalang-halangi. Alat produksi milik PT PMJ dilarang melakukan kegiatan. Bahkan, PT SIL mendirikan pos penjagaan di areal tersebut. Menurut Sofyan, PT SIL telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Upaya mediasi pun dilakukan. Kedua belah pihak sempat difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Akan tetapi upaya ini menemui jalan buntu. Pihak PT SIL tetap merasa memiliki hak di lahan tersebut.

Tidak ada jalan lain, akhirnya PT PMJ menempuh jalur hukum. Yakni dengan mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Nunukan sejak Bulan Mei lalu. PT SIL menjadi Tergugat 1 dan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai Tergugat 2. Mengapa Pemkab Nunukan juga ikut digugat PT PMJ? Yah, karena perusahaan tambang ini menilai, Pemkab Nunukan telah lalai dengan menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT SIL yang tertuang dalam SK Bupati Nunukan Nomor 447 Tanggal 13 Juni Tahun 2005.

Pada kenyataannya, IUP PT SIL tersebut berada di areal PT PMJ di Sebakis Desa Pembliangan, Kecamatan Sebuku. Areal tambang tersebut seluas 2000 hektar. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 835 Tahun 200.

‘’Dasar kami SK Bupati Tahun 2004. Sedangkan mereka Tahun 2005. Dua surat inilah yang mengakibatkan tumpang tindih lahan. Makanya, kami juga akhirnya ikut menggugat Bupati Nunukan,’’ lanjut Sofyan.

Kasus ini mulai dipersidangkan sejak bulan Mei lalu. Sejumlah pihak diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk saksi ahli. Namun, majelis hakim tampaknya mengabulkan gugatan PT PMJ. Karena dianggap mampu meyakinkan majelis hakim dengan sejumlah dokumen. Termasuk pula mengabulkan sebagian tuntutan materil akibat kerugian yang ditimbulkan akibat menghalangi produksi Batubara yang dilakukan PT SIL.

Dalam Surat Gugatan, PT PMJ menuntut PT SIL Rp 3 Triliun. Namun, dalam Amar Putusannya Majelis Hakim hanya mengabulkan ganti rugi materil sebesar Rp 23 miliar lebih, Sedangkan permohonan agar bias segera melakukan produksi di Pit 600, Pit 700 dan Pit 800 Majelis Hakim tanpa keraguan mengabulkannya.

“Yang penting bagi klien kami bisa segera melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diatas izin yang telah diterbitkan sesuai undang-undang,’’ tutup Sofyan. (adv)

Tags: BatubaraborneoFBHeadline Kaltara PN NunukanKaltaraPT PMJPT SIL
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

21 Oktober 2025 19:30
Daerah

Pemkab dan DPRD Tana Tidung Bahas Penyesuaian Alokasi Anggaran Melalui Revisi KUA-PPAS 2026

21 Oktober 2025 18:10
Daerah

BPJS Kesehatan Catat Capaian Nyata, JKN di Kalimantan Timur Terus Terjaga

21 Oktober 2025 18:05
Daerah

Gubernur Kukuhkan Sindu Senjaya Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kaltara

21 Oktober 2025 18:02
Daerah

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

21 Oktober 2025 17:45
Daerah

TP-PKK Kaltara Gelar Operasi Katarak Gratis, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera

21 Oktober 2025 17:38
Next Post

Indonesia dan AS kerja sama transportasi hijau senilai 698 juta dolar

Kemenko PMK: G20 dorong penguatan budaya sebagai perekat antarbangsa

Syamsuddin Arfah Apresiasi Gubernur Bantu Biayai Atlet Renang Sevanya Bertanding di Malaysia

Syamsuddin Arfah Apresiasi Gubernur Bantu Biayai Atlet Renang Sevanya Bertanding di Malaysia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15-19 Oktober Dilakukan Pemeliharaan Intek Embung Binalatung, Warga Dihimbau Menampung Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Jaga Rasa Aman Warga, Brimob Kaltim Dukung Penegakan Hukum Damai di Kubar

21 Oktober 2025 21:43

Brimob Kaltim Hadir Humanis Kawal Relokasi Lahan PDAM Samarinda Berjalan Aman dan Tertib

21 Oktober 2025 21:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP