BULUNGAN – Pemerintah saat ini dituntut lebih peka memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dapat mudah diakses. Meski begitu, ada pula informasi yang berklasifikasi atau dikecualikan kepada masyarakat.
Hal tersebut mendasari kegiatan Bimbingan Teknis Standar Layanan Publik dan Sosialisasi Keamanan Informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Rabu (16/11).
BImtek dan sosialisasi diikuti 49 peserta perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah Pemkab yang menangani pelayanan informasi publik. Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menjelaskan, pelayanan informasi publik merupakan tuntutan tata kelola pemerintah yang baik yang mengharuskan pemerintah semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat.
Diterangkan, kegiatan merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dijabarkan antara lain dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Ikuti bimtek ini dengan baik serta dapat diterapkan secara optimal di unit kerja masing-masing,†pesan Wabup dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Pusdiklat Kementerian Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Disebutkan, selain mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang baik, adanya standar pelayanan publik juga untuk meningkatkan pengelolaan dan menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas di lingkungan Pemkab Bulungan.
Sementara sosialisasi keamanan informasi bertujuan untuk menambah pengetahuan ASN akan perlunya pengamanan informasi, baik itu dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi, Terutama yang bersifat rahasia.
“Pengamanan terhadap informasi yang berklasifikasi atau informasi yang dikecualikan kepada masyarakat merupakan aspek yang sangat penting,†tandasnya.
Di ingatkan, informasi merupakan aset pemerintah yang perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi yang dapat dipergunakan secara tidak bertanggungjawab sehingga dapat membahayakan keamanan nasional maupun pemerintah daerah. (*)













Discussion about this post