• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum

by Redaksi
19 Januari 2023 23:22
in Daerah, Kriminal
A A
0

TARAKAN – Adanya surat somasi dari tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) yang menyatakan pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) illegal mendapat tanggapan dari Benhard Manurung selaku Penasehat Hukum (PH) pengelola GTM.

“Pernyataan itu akan kami jadikan bukti buat upaya hukum,” ujarnya.

Baca Juga

Musda DWP Malinau 2025, Perkuat Sinergi dan Program Pemberdayaan Perempuan

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penggelapan BBM di Loa Janan, Kerugian Capai Rp. 7,6 M

Aksi Bersih-bersih di Pasar Induk Tanjung Selor, Bupati Syarwani Dorong Kesadaran Kolektif

Bupati Syarwani Pastikan Penataan Pasar Induk Bulungan Tertib dan Nyaman

Benhard menjelaskan, penetapan kepailitan PT Gusher merupakan sebuah rekayasa oleh kelompok tertentu. Sehingga dinilai cacat hukum oleh pihaknya.

“Perlu saya jelaskan, peristiwanya itu suatu kepailitan diajukan oleh Fahrul Siregar dan Abimanyu sebagai kuasa hukum pemohon pailit. Disini kepailitan direkayasa oleh mereka salah satunya Bu Leny yang seolah-olah kreditur,” jelasnya.

Benhard menegaskan bahwa dalam undang – undang kepailitan dalam upaya hukum atau PK, apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau terjadinya melawan hukum diantaranya pemalsuan dokumen, pemalsuan asal usul kreditur, itu bisa dibatalkan.

BACA JUGA :

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/19/dikasih-waktu-sampai-23-januari-kurator-minta-gtm-dikosongkan/

“Kedua pelaku sudah kita laporkan ke Polrestabes Surabaya satunya Fahrur Siregar itu kabur sampai sekarang masih DPO. Sementara Abimanyu sudah diputus bersalah dengan 7 bulan penjara. Ia terbukti memberikan dokumen palsu untuk pengajuan kepailitan,” bebernya.

Penasehat Hukum asal Surabaya ini juga menegaskan, kerjasama antara GTM dan XXI itu sudah terjalin sebelum ada keputusan kepailitan. Sehingga menurutnya, jika saat ini XXI beroperasi di GTM itu sah.

“Izin mereka sebelum pailit. Jadi secara hukum sah-sah saja. Perjanjian antara pengelola dan XXI,” tuturnya.

Benhard juga menegaskan, setelah adanya putusan kepailitan, seharusnya tim kurator membereskan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati tidak dilakukan pemberesan.

“Kenapa? karena mereka terbukti melakukan tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas. Akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari mahkamah agung.

“UU kepailitan, barang siapa yang dirugikan terhadap putusan itu apabila bisa menemukan suatu perbuatan melawan hukum atau pidana didalamnya baik pengajuan maupun kredit, status kreditur yang sah, itu bisa diajukan ke hakim pengawas dengan bukti bukti putusan. Seperti ini kan ada putusan hukum 7 bulan penjara adanya pemalsuan dokumen. Hal seperti itulah nanti diajukan ke Makamah Agung oleh pengawasnya dan kurator semua akan dipanggil untuk membatalkan pailit tersebut,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap dari kurator yang menyebarluakan surat somasi ke media sosial. “Kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum, ada surat somasi disebarluaskan melalui FB, itu melanggar hukum,” pungkasnya. (**)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusGrand Tarakan MallGTMHeadlinePailitPT GusherSomasiXXI

Berita Lainnya

Daerah

Musda DWP Malinau 2025, Perkuat Sinergi dan Program Pemberdayaan Perempuan

19 September 2025 21:10
Kriminal

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penggelapan BBM di Loa Janan, Kerugian Capai Rp. 7,6 M

19 September 2025 20:15
Daerah

Aksi Bersih-bersih di Pasar Induk Tanjung Selor, Bupati Syarwani Dorong Kesadaran Kolektif

19 September 2025 18:15
Daerah

Bupati Syarwani Pastikan Penataan Pasar Induk Bulungan Tertib dan Nyaman

19 September 2025 18:05
Daerah

Cegah Gesekan, PWNU Pertemukan Panitia Acara HRS dan AMAKU

19 September 2025 17:50
Bupati Tana Tidung Tandatangani MoU dengan Tanoto Foundation untuk Peningkatan SDM
Daerah

Bupati Tana Tidung Tandatangani MoU dengan Tanoto Foundation untuk Peningkatan SDM

19 September 2025 17:05
Next Post

Pemda Tana Tidung Gelar Evaluasi Program Prioritas

Bupati Ibrahim Ali Tekankan Pengelolaan Keuangan OPD Harus Sesuai Aturan

Kapolres Bulungan Kembali Mendengar Keluhan Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Otorita IKN Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Angkat Semangat Rahmatan lil Alamin

19 September 2025 21:35

Kapolda Kaltara bersama Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara Bahas Rencana Kehadiran HRS di Tarakan

19 September 2025 21:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP