• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum

by Redaksi
19 Januari 2023 23:22
in Daerah, Kriminal
A A
0

TARAKAN – Adanya surat somasi dari tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) yang menyatakan pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) illegal mendapat tanggapan dari Benhard Manurung selaku Penasehat Hukum (PH) pengelola GTM.

“Pernyataan itu akan kami jadikan bukti buat upaya hukum,” ujarnya.

Baca Juga

Supermoon Picu Banjir Rob di Tarakan, Diperkirakan Berakhir 10 November

Sumur Baru Ulu Direhabilitasi, Debit Air Meningkat Signifikan

Pemkot Balikpapan Gelar Rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Tingkat RT

Balikpapan Fokus Tingkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Anak

Benhard menjelaskan, penetapan kepailitan PT Gusher merupakan sebuah rekayasa oleh kelompok tertentu. Sehingga dinilai cacat hukum oleh pihaknya.

“Perlu saya jelaskan, peristiwanya itu suatu kepailitan diajukan oleh Fahrul Siregar dan Abimanyu sebagai kuasa hukum pemohon pailit. Disini kepailitan direkayasa oleh mereka salah satunya Bu Leny yang seolah-olah kreditur,” jelasnya.

Benhard menegaskan bahwa dalam undang – undang kepailitan dalam upaya hukum atau PK, apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau terjadinya melawan hukum diantaranya pemalsuan dokumen, pemalsuan asal usul kreditur, itu bisa dibatalkan.

BACA JUGA :

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/19/dikasih-waktu-sampai-23-januari-kurator-minta-gtm-dikosongkan/

“Kedua pelaku sudah kita laporkan ke Polrestabes Surabaya satunya Fahrur Siregar itu kabur sampai sekarang masih DPO. Sementara Abimanyu sudah diputus bersalah dengan 7 bulan penjara. Ia terbukti memberikan dokumen palsu untuk pengajuan kepailitan,” bebernya.

Penasehat Hukum asal Surabaya ini juga menegaskan, kerjasama antara GTM dan XXI itu sudah terjalin sebelum ada keputusan kepailitan. Sehingga menurutnya, jika saat ini XXI beroperasi di GTM itu sah.

“Izin mereka sebelum pailit. Jadi secara hukum sah-sah saja. Perjanjian antara pengelola dan XXI,” tuturnya.

Benhard juga menegaskan, setelah adanya putusan kepailitan, seharusnya tim kurator membereskan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati tidak dilakukan pemberesan.

“Kenapa? karena mereka terbukti melakukan tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas. Akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari mahkamah agung.

“UU kepailitan, barang siapa yang dirugikan terhadap putusan itu apabila bisa menemukan suatu perbuatan melawan hukum atau pidana didalamnya baik pengajuan maupun kredit, status kreditur yang sah, itu bisa diajukan ke hakim pengawas dengan bukti bukti putusan. Seperti ini kan ada putusan hukum 7 bulan penjara adanya pemalsuan dokumen. Hal seperti itulah nanti diajukan ke Makamah Agung oleh pengawasnya dan kurator semua akan dipanggil untuk membatalkan pailit tersebut,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap dari kurator yang menyebarluakan surat somasi ke media sosial. “Kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum, ada surat somasi disebarluaskan melalui FB, itu melanggar hukum,” pungkasnya. (**)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusGrand Tarakan MallGTMHeadlinePailitPT GusherSomasiXXI
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Supermoon Picu Banjir Rob di Tarakan, Diperkirakan Berakhir 10 November

7 November 2025 21:55
Daerah

Sumur Baru Ulu Direhabilitasi, Debit Air Meningkat Signifikan

7 November 2025 17:54
Balikpapan Fokus Tingkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Anak
Daerah

Pemkot Balikpapan Gelar Rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Tingkat RT

7 November 2025 15:03
Balikpapan Fokus Tingkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Anak
Daerah

Balikpapan Fokus Tingkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Anak

7 November 2025 14:58
Daerah

Tana Tidung Kids Got Talent, Ajang Cetak Generasi Kreatif Sejak Dini

7 November 2025 14:07
Kriminal

Petugas Gabungan Gelar Operasi Narkotika di Tarakan, 8 Orang dan 10 Paket Sabu Diamankan

7 November 2025 13:55
Next Post

Pemda Tana Tidung Gelar Evaluasi Program Prioritas

Bupati Ibrahim Ali Tekankan Pengelolaan Keuangan OPD Harus Sesuai Aturan

Kapolres Bulungan Kembali Mendengar Keluhan Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi “Pesantren” Jati Diri Bangsa: Antara Nama, Nilai, dan Masa Depan Pendidikan Multikultural di Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Supermoon Picu Banjir Rob di Tarakan, Diperkirakan Berakhir 10 November

7 November 2025 21:55

Kapolda Kaltara Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Gempa di Kota Tarakan

7 November 2025 21:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP