• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sempat Kejar – Kejaran, Bea Cukai Tarakan Amankan Speedboat Muatan Balpress Ilegal

by Redaksi
17 Februari 2023 10:13
in Daerah, Kriminal
A A
0

Balpers di duga dari Tawau Malaysia diamankan Bea Cukai Tarakan, Minggu 10 Januari 2023.

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan melakukan penindakan Speedboat bermuatan barang illegal berupa Balpress atau pakaian bekas diduga dari Tawau Malaysia pada Minggu 10 Januari 2023 lalu di perairan Tarakan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengungkapkan, penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi masyarakat akan adanya pengangkutan barang-barang ilegal berupa ballpress yang diangkut speedboat berkecepatan tinggi yang di bawa dari Pulau Sebatik atau Tawau, Malaysia tujuan Tarakan.

Baca Juga

Pendekar Bersinar, Inisiatif PSHT dan BNNP Kaltara Cegah Narkoba

Eco Office dan CGH Award 2025, Balikpapan Mantapkan Langkah Kota Hijau

REAKSI, Terobosan Digital Pemkot Balikpapan untuk Transparansi Kinerja Pemerintahan

Dua Skema Rekrutmen Guru Diluncurkan, Balikpapan Perkuat Mutu Pendidikan

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Pengawasan Bea Cukai Tarakan membagi dua tim yartu tim Patroli Laut dan Tim darat. Tim Patroli laut bertugas untuk melakukan penindakan di laut dan tim darat bertugas untuk melakukan penindakan di darat/pelabuhan apabila Tim Patroli Laut tidak berhasil melakukan penindakan.

Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WITA tim patroli Bea Cukai Tarakan menemukan Speedboat dengan ciri-ciri sebagaimana informasi memasuki perairan Tarakan.

Selanjutnya tim mengikuti Speedboat tersebut untuk memastikan bahwa Speedboat tersebut adalah Speedboat target. Setelah dipastikan bahwa Speedboat tersebut adalah Speedboat target, tim patroli memberikan isyarat untuk menghentikan speedboat tersebut namun isyarat tersebut tidak diindahkan.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan sekrtar pukul 01.15 WITA speedboat target kandas di dermaga belakang Ramayana Tarakan Tengah dan motoris beserta ABK melarikan diri meninggalkan speed boat dengan mesin masih dalam keadaan hidup. Setelah dilakukan pemeriksaan, speedboat tersebut bermuatan 17 Koli Ballpress dan tidak ditemukan dokumen apapun baik terkait orang, barang, maupun sarana pengangkut,” ungkapnya.

Kemudian setelah air pasang sekitar pukul 06.15 WITA speedboat dibawa ke pelabuhan Malundung dan muatan berupa ballpress diamankan di gudang penindakan Kantor Bea Cukai Tarakan.

Hal tersebut patut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang Undang Nomor 19 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 102 huruf a:

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Milliar. Pasal 73 ayat (1) huruf c “Barang yang menjadi milik negara adalah barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dmaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yaitu melindungi Industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri (Industrial Assistance) dan melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya (Community Protector). Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari Sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Yoga. (**)

Tags: BalpresBarang BekasBeacukaiborneoFbFokusborneoFokusHeadlinekriminal
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Pendekar Bersinar, Inisiatif PSHT dan BNNP Kaltara Cegah Narkoba

4 November 2025 20:52
Daerah

Eco Office dan CGH Award 2025, Balikpapan Mantapkan Langkah Kota Hijau

4 November 2025 17:09
Daerah

REAKSI, Terobosan Digital Pemkot Balikpapan untuk Transparansi Kinerja Pemerintahan

4 November 2025 16:36
Daerah

Dua Skema Rekrutmen Guru Diluncurkan, Balikpapan Perkuat Mutu Pendidikan

4 November 2025 16:27
Daerah

DLH Balikpapan Dorong Kolaborasi Publik dan Swasta untuk Kota Hijau

4 November 2025 14:15
Kriminal

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok, Miras dan Pakaian Bekas Ilegal

4 November 2025 12:03
Next Post
Biaya Haji Disepakati, Hasan Basri Menilai Masih Memberatkan Masyarakat

Biaya Haji Disepakati, Hasan Basri Menilai Masih Memberatkan Masyarakat

Ungkap Prostitusi di Jagoar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, UPT. KST UBT Gelar Entrepreneur Day Sebulan Sekali

Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, UPT. KST UBT Gelar Entrepreneur Day Sebulan Sekali

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sinergitas TNI POLRI Warnai Kegiatan Donor Darah Brimob Kaltim Jelang HUT Korps Brimob Polri Ke-80

5 November 2025 06:45
DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

4 November 2025 22:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP