Menu

Mode Gelap

Daerah

SMSI Kaltara Tegas Tolak Perpres Publisher Right


					Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kaltara, Victor Ratu Perbesar

Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kaltara, Victor Ratu

TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) di Seluruh Indonesia sepakat untuk sama-sama menolak Peraturan Presiden(Perpres) Tentang Publisher Right atau hak penerbit.

Penolakan terhadap Perpres itu, ditegaskan oleh semua SMSI di Seluruh Indonesia saat merayakan Hut Ke-VI SMSI di Jakarta, pada 07 Maret 2023.

Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) Victor Ratu yang juga mengikuti pertemuan itu turut menyatakan sikap menolak Perpres yang dianggap mempersempit ruang media siber untuk berkarya.

“SMSI cabang dari 34 Provinsi sepakat untuk menolak Perpres itu, termasuk SMSI Kaltara yang memang sejak awal tidak mendukung adanya Perpres itu,” kata jurnalis yang akrab disapa Victor, pada Sabtu 11 Maret 2023.

Jurnalis senior itu menjelaskan ada beberapa poin dalam Perpres yang sangat ditolak oleh SMSI se-Indonesia seperti harus terverifikasi faktual dari dewan pers yang wajib dimiliki oleh setiap media cyber di Indonesia.

Dimana setiap media cyber yang tidak terverifikasi, kesulitan untuk dapat melakukan kerja sama resmi dengan Pemerintah Daerah(Pemda) atau instansi swasta lainnya.

Baca Juga : Nyanyi Anak Medan, Deddy Sitorus Guncang Tarakan Plaza 

“Hal ini tentunya sangat merugikan bagi media yang belum terverifikasi. Pasalnya pendapatan dari media cyber ini ialah dengan melakukan kerja sama dengan Pemda atau instansi lainnya. Sedangkan untuk anggota SMSI di Kaltara sendiri baru satu media cyber saja yang sudah terverifikasi faktual sedangnya media cyber lainnya belum dan ada yang baru mendaftar ke dewan pers,” lanjutnya lagi.

Selain itu, Victor juga menambahkan kalau verifikasi faktual juga tidak revelan jika dijadikan syarat untuk media cyber melakukan kerja sama, mengingat peraturan media cyber dalam melakukan kerja sama itu ialah cukup memiliki badan hukum.

Baca Juga : Walikota Khairul Serahkan SK PNS Sekaligus Melantik Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan 

“Rancangan Perpres yang dibuat oleh dewan pers itu tidak sejalan dengan kebebasan pers seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada 4 aspek substansial atau komponen pokok sebuah perusahaan pers itu wajib dipenuhi yakni harus berbadan hukum indonesia seperti memiliki PT/ Perusahaan Pers (Pasal 9), wajib mengumumkan nama dan alamat serta penanggung jawab redaksi (pasal 12), menaati dan melaksanakan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan cyber.

“Dewan pers tidak bisa menilai itu media abal-abal jika 4 komponen itu terpenuhi,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Program Nikah Massal Kemenag Masih Tunggu Instruksi Pusat

8 Juli 2025 - 19:31

Sidik Dugaan Penyimpangan Fasilitas KUR, Ada Data Kependudukan Sengaja Diubah

8 Juli 2025 - 11:14

Satu Unit Rumah di Komplek Perumahan Bandara Juwata Tarakan Terbakar 

8 Juli 2025 - 10:07

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

8 Juli 2025 - 08:15

Terapkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Lampaui Target Produksi Migas

8 Juli 2025 - 08:04

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

8 Juli 2025 - 07:49

Trending di Daerah