• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

SMSI Kaltara Tegas Tolak Perpres Publisher Right

by Redaksi
12/03/2023
in Daerah
A A

Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kaltara, Victor Ratu

TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) di Seluruh Indonesia sepakat untuk sama-sama menolak Peraturan Presiden(Perpres) Tentang Publisher Right atau hak penerbit.

Penolakan terhadap Perpres itu, ditegaskan oleh semua SMSI di Seluruh Indonesia saat merayakan Hut Ke-VI SMSI di Jakarta, pada 07 Maret 2023.

Baca Juga

Kartu JKN Pemprov Terancam Nonaktif, Simak Tata Cara Reaktivasi Kembali Peserta

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

Jambore CERIA Tana Tidung Dapat Apresiasi, Saiful Bari: Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Khairul Dukung Piala Panglima TNI, Turnamen Domino Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju PON 2028

Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) Victor Ratu yang juga mengikuti pertemuan itu turut menyatakan sikap menolak Perpres yang dianggap mempersempit ruang media siber untuk berkarya.

“SMSI cabang dari 34 Provinsi sepakat untuk menolak Perpres itu, termasuk SMSI Kaltara yang memang sejak awal tidak mendukung adanya Perpres itu,” kata jurnalis yang akrab disapa Victor, pada Sabtu 11 Maret 2023.

Jurnalis senior itu menjelaskan ada beberapa poin dalam Perpres yang sangat ditolak oleh SMSI se-Indonesia seperti harus terverifikasi faktual dari dewan pers yang wajib dimiliki oleh setiap media cyber di Indonesia.

Dimana setiap media cyber yang tidak terverifikasi, kesulitan untuk dapat melakukan kerja sama resmi dengan Pemerintah Daerah(Pemda) atau instansi swasta lainnya.

Baca Juga : Nyanyi Anak Medan, Deddy Sitorus Guncang Tarakan Plaza 

“Hal ini tentunya sangat merugikan bagi media yang belum terverifikasi. Pasalnya pendapatan dari media cyber ini ialah dengan melakukan kerja sama dengan Pemda atau instansi lainnya. Sedangkan untuk anggota SMSI di Kaltara sendiri baru satu media cyber saja yang sudah terverifikasi faktual sedangnya media cyber lainnya belum dan ada yang baru mendaftar ke dewan pers,” lanjutnya lagi.

Selain itu, Victor juga menambahkan kalau verifikasi faktual juga tidak revelan jika dijadikan syarat untuk media cyber melakukan kerja sama, mengingat peraturan media cyber dalam melakukan kerja sama itu ialah cukup memiliki badan hukum.

Baca Juga : Walikota Khairul Serahkan SK PNS Sekaligus Melantik Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan 

“Rancangan Perpres yang dibuat oleh dewan pers itu tidak sejalan dengan kebebasan pers seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada 4 aspek substansial atau komponen pokok sebuah perusahaan pers itu wajib dipenuhi yakni harus berbadan hukum indonesia seperti memiliki PT/ Perusahaan Pers (Pasal 9), wajib mengumumkan nama dan alamat serta penanggung jawab redaksi (pasal 12), menaati dan melaksanakan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan cyber.

“Dewan pers tidak bisa menilai itu media abal-abal jika 4 komponen itu terpenuhi,” pungkasnya.(*)

Tags: borneoCiberDewan PersFokusHeadlineKode etik JurnalistikMediaPerpres Publisher RightSerikat Media Siber IndonesiaSMSI

Berita Lainnya

Kartu JKN Pemprov Terancam Nonaktif, Simak Tata Cara Reaktivasi Kembali Peserta
Daerah

Kartu JKN Pemprov Terancam Nonaktif, Simak Tata Cara Reaktivasi Kembali Peserta

28 September 2026 20:17
Daerah

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

28 September 2026 19:30
Khairul Dukung Piala Panglima TNI, Turnamen Domino Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju PON 2028
Daerah

Jambore CERIA Tana Tidung Dapat Apresiasi, Saiful Bari: Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

28 September 2026 18:37
Khairul Dukung Piala Panglima TNI, Turnamen Domino Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju PON 2028
Daerah

Khairul Dukung Piala Panglima TNI, Turnamen Domino Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju PON 2028

28 September 2026 18:21
Sorotan 7 Fraksi DPRD Dijawab Lengkap WaliKota Tarakan, Dari Soal Deviden Hingga BPJS 
Daerah

Sorotan 7 Fraksi DPRD Dijawab Lengkap WaliKota Tarakan, Dari Soal Deviden Hingga BPJS 

28 September 2026 17:54
Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Kaltara Tekankan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien
Daerah

Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Kaltara Tekankan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien

28 September 2026 17:36
Next Post

Seluruh Babinsa Kodam VI/Mlw Hadiri Pengarahan Bapak Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Setelah 14 Tahun Akhirnya Kantor Bupati Tana Tidung Mulai Dibangun

Nasibmu Tias

Nasibmu Tias

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah! Dua Prodi UBT Tembus Akreditasi Unggul, Rektor Genjot Kualitas dan Ajukan Prodi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gelar Rangkaian Lomba, Meriahkan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

28 September 2026 20:57
Kartu JKN Pemprov Terancam Nonaktif, Simak Tata Cara Reaktivasi Kembali Peserta

Kartu JKN Pemprov Terancam Nonaktif, Simak Tata Cara Reaktivasi Kembali Peserta

28 September 2026 20:17
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP