TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menerima surat keputusan pelepas kawan hutan untuk pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Mewakili Bupati KTT Ibrahim Ali, SK dari KLHK diterima langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman KTT di Gedung Manggala Wana Bakti Kementerian LHK di Jakarta. SK diserahkan oleh Staf wakil menteri KLHK Aloe Dohong.
Kadis PUPR Perkim KTT, Hadi Aryanto mengatakan SK yang diserahkan ke Pemda Tana Tidung yakni SK tentang Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung atas nama Bupati Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara seluas 404,42 hektar.
“Surat Keputusan tersebut sebagai dasar dalam pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung. Tahapan ini sudah kita lalui semua yang terakhir Alhamdulillah kita sudah menerima SK pelepasan kawasan hutan tertanggal 18 April 2023,” jelasnya kepada fokusborneo.com.
Baca juga : Bupati Ibrahim Ali Bersama Forkopimda Tinjau Pembangunan Kota Baru MandiriÂ
Hadi menegaskan dengan keluarnya SK ini Pemda Tana Tidung memiliki dasar dan sudah bisa membangun sesuai dengan kemampuan dan tahapan – tahapan lebih lanjut.
“Jadi kita sudah bisa menggarap secara keseluruhan (Lahan Puspem),” ungkapnya.
Terkait dengan luasan yang sebelumnya 405 hektar menjadi 404,42 hektar, Hadi menjelaskan bahwa ada perbedaan alat yang digunakan untuk mengukur ada perbedaan akurasi.
“Kalau yang sebelumnya 405 ha tapi yang di SK 404, 42 ha, jadi memang ada alat untuk mengukur akurasinya ada perbedaan karena ada penyesuaian di lapangan pada saat pengukuran berkurang sedikit karena penarikan garis,” pungkasnya. (her/Iik)












Discussion about this post